Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Sebut Perlunya Undang-undang Perlindungan Yatim Piatu
Undang-undang perlindungan yatim piatu mutlak dibutuhkan melihat banyaknya permasalahan yang terjadi di masyarakat saat pandemi covid.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Mega Nugraha
Dia menyinggung kasus Hery Wirawan yang dihukum seumur hidup karena merudapkasa 13 santriwati untuk tujuan ekonomi.
"Kasus ini telah memukul kami semua. Korban HW harus menjadi perhatian kami semua dan para korban termasuk anak-anak dalam peristiwa itu kiranya harus mendapatkan perlindungan," ucap dia.
Dadang Sukmawijaya dari Lembaga Advokasi Hak Anak, mengatakan proteksi terhadap perkembangan tehnologi yang bisa memicu kekerasan dan pengaruh negatif terhadap anak harus menjadi perhatian negara pula.
"Kami mendukung upaya yang dilakukan Komisi VIII DPR RI yang telah berupaya melahirkan berbagai regulasi dalam rangka perlindungan terhadap anak, termasuk upaya yang dilakukan dalam memberikan perlindungan terhadap anak yatim dan yatim piatu," ujarnya. (*)