Selasa, 7 April 2026

Ada Iklan Judi Online, Semua Angkot di Kota Sukabumi Bakal Disweeping Ormas Islam

Ormas Islam di Sukabumi akan sweeping semua angkot di Sukabumi menyusul adanya iklan judi online di salah satu angkot di Kota Sukabumi.

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Mega Nugraha
Istimewa/Ikbal
Iklan yang menampilkan judi online terpasang di kaca belakang sebuah angkot di Kota Sukabumi, Jumat (20/5/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Ormas Islam di Sukabumi akan sweeping semua angkot di Sukabumi menyusul adanya iklan judi online di salah satu angkot di Kota Sukabumi.

Iklan judi online itu tertempel di kaca belakang sejumlah angkot di Kota Sukabumi. Ketua Laskar Fisabilillah, Abi Khalil Asyubki mengaku geram geram, judi online diiklankan secara terbuka. 

"Kalau sudah muncul iklan seperti ini, seolah-olah legal. Sementara secara aturan agama dan negara judi itu dilarang," ujarnya, kepada Tribunjabar.id

Laskar Fisabilillah meminta pemerintah dan polisi tegas menindak dan mengusut adanya iklan tersebut. 

"Harus ditindak tegas, bukan hanya sekedar pencopotan iklan. Justru yang harus dicari aiapa yang memasang iklanya," tegas Abi.

Abi juga mengingatkan, aparat harus segera respon, sebelum masyarakat dan ormas geram dengan adanya iklan tersebut.

Baca juga: Warga Geram Ajakan Judi Online Makin Ramai, Terpasang di Kaca Angkot di Kota Sukabumi

"Jangan sampai kami geram dan adanya pembiaran, sehingga kami melakukan sweeping sendiri," tandasnya.

Sebelumnya, judi online semakin marak terjadi di Kota Sukabumi. Bahkan iklan judi slot pun dipasang di sejumlah angkot

Ikbal Purwa (24) melihat sejumlah mobil angkot yang memasang stiker iklan judi online, di beberapa lokasi.  Iklan judi online itu dipasang di belakang kaca belakang angkot sejumlah jurusan di Kota Sukabumi

"Tadi siang, waktu saya naik motor mau ke pasar ada beberapa angkot yang pasang iklan judi online dengan cara mengakses di google," ujarnya, saat dihubungi Tribunjabar.id, (20/5/2022).         

Dari yang dilihatknya, ada angkot berwana kuning (angkot 03-an) jurusan Pasar Sukabumi-Terminal Lembursitu, kemudian trayek Baros- Pasar Ramayana (angkot 25-an), dan angkot jurusan Pasar Pelita-Stasiun Sukabumi-Nanggeleng (angkot 27-an).

"Tadi saya lihat di Jalan Pelabuhan II, Jalan Didi Sukardi, dan Jalan Limusnunggal. Iklannya itu, terpasang di belakang kaca mobil," tuturnya.

Dia menyayangkan promosi judi online di angkot. Padahal menurutnya menampilkan iklan dan juga promosi yang bermuatan perjudian online di dalam internet telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU-ITE).    

"Sangat menyayangkan ya, apalagi Kota Sukabumi disebut dengan religius dengan kota santrinya. Bahkan kota Polisi," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved