PTM di Kota Bandung Kadisdik Sebut Masih Harus Gunakan Masker, Kecuali di Luar Ruangan Situasional
Dinas Pendidikan Kota Bandung mengumumkan bahwa peserta pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah baik siswa atau guru tetap wajib menggunakan masker
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Dinas Pendidikan Kota Bandung mengumumkan bahwa peserta pembelajaran tatap muka (PTM) di sekolah baik siswa atau guru tetap wajib menggunakan masker saat kegiatan belajar mengajar.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar menyampaikan bahwa KBM karena dilakukan di dalam ruangan tetap harus menggunakan masker, tetapi jika di luar ruangan bersifat situasional.
"Yang jelas kami tetap akan ikuti instruksi terbaru dari Presiden RI, Joko Widodo yang melonggarkan aturan penggunaan masker di ruangan terbuka beberapa waktu lalu. Intinya, kami mengimbau pula agar tetap menggunakan masker karena kondisi itu berkaitan dengan cuaca udara yang kurang bagus jadi kami tetap jaga prokes," ujarnya.
Dia juga menambahkan bahwa pihaknya terus melakukan pendataan penerimaan peserta didik baru tahun 2022-2023 dan berlanjut pada pendaftaran yang masih dilakukan secara online dibantu oleh wali kelas di sekolah.
"Sistem tahun ini mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021 sistem PPDB secara daring. Jadi, kami akan atur sedemikian rupa seperti tahun-tahun sebelumnya, dan mudah-mudahan ini bisa berjalan sesuai pada prinsipnya," katanya. (*)