PT KAI Daop 3 Cirebon Pastikan Penumpang yang Sudah Vaksin Dosis ke-2 Tak Perlu Surat Negatif Covid

Penumpang yang telah divaksin hingga dosis kedua dan ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Cov

tribunjabar/siti fatimah
ilustrasi kereta api dan penumpangnya 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, CIREBON - PT KAI Daop 3 Cirebon telah menerapkan aturan baru bagi penumpang yang menaiki kereta api jarak jauh.

Manajer Humas PT KAI Daop 3 Cirebon, Suprapto, mengatakan, hal itu sesuai Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022.

Menurut dia, aturan yang tertuang dalam surat edaran tersebut secara efektif berlaku di wilayah PT KAI Daop 3 Cirebon mulai 18 Mei 2022.

Baca juga: Respons Dinkes Jabar Soal Kabar Hepatitis Misterius Akibat Vaksin Covid-19

"Kami langsung menindaklanjuti surat edaran tersebut, dan menyesuaikan aturan bagi penumpang kereta api," kata Suprapto saat ditemui di Stasiun Cirebon, Jalan Inspeksi, Kota Cirebon, Kamis (19/5/2022).

Ia mengatakan, dalam surat itu disebutkan penumpang yang telah divaksin hingga dosis kedua dan ketiga atau booster tidak perlu menunjukkan hasil negatif skrining Covid-19.

Karenanya, mereka tidak memerlukan surat keterangan negatif Covid-19 dari hasil pemeriksaan swab test PCR maupun rapid test antigen sebagai syarat naik kereta api.

Namun, surat tersebut wajib dilampirkan oleh penumpang kereta api jarak jauh yang baru menjalani vaksinasi Covid-19 dosis pertama.

"Masa berlaku surat keterangannya untuk hasil pemeriksaan rapid test antigen 1 × 24 jam dan swab test PCR selama 3 × 24 jam," ujar Suprapto.

Sementara bagi anak berusia di bawah enam tahun tidak wajib memenuhi persyaratan vaksinasi dan surat keterangan negatif Covid-19.

Namun, anak-anak tersebut wajib didampingi anggota keluarganya yang memenuhi persyaratan naik kereta api sesuai SE Kemenhub Nomor 57 Tahun 2022.

Baca juga: Ini Syarat Baru Naik Kereta Api Jarak Jauh dan KA Lokal Serta Aglomerasi Dari Daop 2 Bandung

Suprapto menyampaikan, khusus penumpang yang belum divaksin karena alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil keterangan negatif Covid-19.

"Untuk kereta api lokal atau wilayah aglomerasi, syaratnya wajib sudah vaksin dosis pertama maka tidak memerlukan surat keterangan negatif Covid-19," kata Suprapto.

Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved