KABAR BAIK! Kemenag RI Buka Program Bantuan Pembangunan Masjid/Musala, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI).Kemenag RI telah membuka sebuah program Bantuan Pembangunan dan Rehab Masjid/Musala.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Seli Andina Miranti
4. Rencana Anggaran Biaya (RAB)
5. Gambar Bangunan Masjid/ Musala
6. Fotocopy Surat Keterangan Status Tanah/Akta Ikrar Wakaf/Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna pakai
7. Foto-foto Kondisi Bangunan
8. Foto Buku Rekening Atas Nama Masjid/Musala
9. Surat Pernyataan Kebenaran Dokumen Bermaterai 10000
Kemudian, jika anada tidak mengetahui Nmor ID Nasional Masjid/Musala pengurus/ takmir dapat menghubungi langsung ke KUA setempat.