Imbas Kasus Rudapaksa pada Siswi SMP di Dalam Angkot di KBB, Izin Trayek Angkot Terancam Dicabut

Dishub KBB akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik angkutan kota (angkot) yang kendaraannya digunakan untuk melakukan rudapaksa.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Giri
Tribun Jateng/Bram Kusuma
Ilustrasi rudapaksa - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik angkutan kota (angkot) yang kendaraannya digunakan untuk melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Dinas Perhubungan Kabupaten Bandung Barat (KBB) akan memberikan sanksi tegas kepada pemilik angkutan kota (angkot) yang kendaraannya digunakan untuk melakukan rudapaksa terhadap seorang siswi SMP.

Sebelumnya, sopir angkot berinisial DA (32)  merudapaksa AK (15) di Jalan Raya PLTA Saguling, Kampung Cibanteng, Desa Citalem, Kecamatan Cipongkor, Kabupaten Bandung Barat, Senin (9/5/2022) sekitar pukul 23.00 WIB.

Kepala Dinas Perhubungan KBB, Lukmanul Hakim, mengatakan, jika terbukti angkot itu digunakan untuk melakukan aksi kriminalitas, maka pihaknya akan memberikan sanksi administratif kepada pengusaha atau pemiliknya.

"Tentu sanksi administratif akan diberikan, dan kami juga akan berkoordinasi dengan pihak organisasi, dalam hal ini Organda. Terkait dengan masalah pidana (sopir), kami serahkan kepada pihak kepolisian yang punya kewenangan," ujar Lukmanul saat ditemui di kantornya, Kamis (18/5/2022).

Dia mengatakan, sanksi administratif yang akan diberikan kepada pemilik angkot tersebut akan berupa pencabutan izin operasional maupun izin trayek karena kendaraannya sudah digunakan untuk aksi kriminalitas.

"Jelas kalau terbukti, sanksinya sampai ke pencabutan izin trayek karena tidak ada hal lain. Kalau menyangkut pidana, sanksinya itu," katanya.

Baca juga: Uang Ratusan Juta Rupiah Berubah Jadi Abu Setelah Dua Mesin ATM di Minimarket Terbakar

Lukmanul mengatakan, adanya aksi pemerkosaan di dalam angkot tersebut nantinya akan menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Perhubungan Bandung Barat supaya hal yang sama tidak kembali terjadi di kemudian hari.

"Ke depan kita akan melakukan evaluasi seperti apa, agar kejadian seperti ini tidak terjadi lagi," ucap Lukmanul.

Kapolsek Sindangkerta, AKP Yogaswara, mengatakan, pelaku rudapaksa tersebut saat ini sudah diamankan aparat kepolisian dan dijerat dengan Pasal 81 ayat 3 dan atau Pasal 82 ayat 3 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Setelah mendapat laporan dari orangtua korban, kami langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku dan diamankan hari itu juga," kata Yogaswara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved