Begini Tanggapan Wanda Hamidah Setelah Dilaporkan Mantan Suami ke Polisi karena Lakukan Perusakan
Dilaporkan mantan suami, Daniel Patrick Schuldt, ke polisi, aktris Wanda Hamidah siap menghadapinya.
TRIBUNJABAR.ID - Dilaporkan mantan suami, Daniel Patrick Schuldt, ke polisi, aktris Wanda Hamidah siap menghadapinya.
Daniel Patrick melaporkan Wanda Hamidah ke Polres Metro Depok, atas kasus dugaan perusakan rumah dan juga penghinaan.
Wanda Hamidah mengakui melakukan tindakan peerusakan dan penghinaan kepada Daniel karena frustrasi dan emosi tak bisa bertemu anak.
"Karena rasa frustrasi saya, kerinduan saya, kemarahan saya, dan saya tidak bisa bertemu anak saya," kata Wanda Hamidah di media sosial, dikutip Wartakotalive.com, Kamis (19/5/2022).
Meski begitu, Wanda tidak takut dengan laporan polisi yang dibuat oleh Daniel. Ia akan berusaha menghadapi laporan tersebut.
"Saya sebagai seorang ibu akan terus berupaya, dengan segala daya upaya akan saya kerahkan untuk mendapatkan hak saya kembali dan untuk memeluk Malakai kembali ke pangkuan saya," ucapnya.
Baca juga: Imbas Kasus Rudapaksa Terhadap Siswa SMP di Angkot di KBB, Pemilik Bisa Kena Sanksi Ini
Wanda Hamidah mengatakan menyerahkan proses hukum yang akan ia tempuh kepada pengacaranya, Tegar Putuhena.
"Saya tidak akan panjang lebar. Yang pasti akan saya hadapi," ujar Wanda Hamidah.
Dia diduga melakukan perusakan dan penghinaan pada Minggu (15/5/2022).
“Kami bersama Bang Sandy Arifin telah melaporkan dugaan memaksa masuk pekarangan orang lain tanpa seizin pemilik yang diduga telah melakukan perusakan dan juga ada kata-kata penghinaan di situ,” kata kuasa hukum Daniel, Vicky Alexander Arifin, di Polres Metro Depok, Selasa (17/5/2022).
“Kejadiannya hari Minggu tanggal 15 (Mei 2022),” lanjut Vicky.
Vicky mengatakan, akibat Wanda Hamidah memaksa masuk pekarangan, kaca rumah Daniel rusak.
Vicky mengatakan, pihaknya belum mengetahui motif perbuatan Wanda Hamidah.
“Kan masih proses penyelidikan. Laporannya sudah berjalan hari ini tinggal pemeriksaan saksi-saksi dan beberapa bukti sudah dilengkapi semua,” ucap Vicky.
Pihaknya telah menyerahkan semua bukti untuk menguatkan laporan yang diajukan ke Polres Metro Depok.
“Ada beberapa bukti video dan juga saksi yang sudah dihadirkan hari ini,” lanjut Vicky.
Baca juga: Terkait Kasus Ustaz Abdul Somad Ditolak Masuk Singapura, Indonesia Juga Punya Aturan yang Sama
Kasatreskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan tersebut.
“Kami menerima laporan dari seseorang terkait masalah yang kami kenakan pasal 167, 406, dan 335. Jadi terlapor diduga masuk ke pekarangan, merusak rumah, dan melakukan penistaan,” kata Yogen.
“Sementara kami terima laporannya dan sudah ada berita acara dari saksi korban dan saksi lainnya (termasuk terlapor atau Wanda Hamidah),” lanjut Yogen.
Yogen mengatakan, ke depan, pihaknya akan memanggil sejumlah saksi untuk menyelidiki kasus tersebut.
Termasuk, memanggil Wanda Hamidah sebagai terlapor.
“Proses kami lanjutkan terus dengan memanggil saksi lain serta terlapor. (Hubungan antara pelapor dan terlapor) suami istri. Terlapor WH (Wanda Hamidah),” tutur Yogen. (kompas.com)
Sebagian artikekel telah tayang di Tribunnews.com