Tak Terima Ditagih Utang, Pria Bandung Ini Cekik dan Menusuk Teman Sendiri di Stadion Sangkuriang

MRS 20 tega mencekik dan menusuk teman sendiri berinisial AS (18) dengan senjata tajam di Stadion Sangkuriang, Cimahi karena tak terima ditagih utang

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Darajat Arianto
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin


TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Seorang pria berinisial MRS alias Nanu (20) tega mencekik dan menusuk temannya sendiri berinisial AS (18) dengan menggunakan senjata tajam di Stadion Sangkuriang, Kota Cimahi setelah dia tidak terima ditagih utang.


Peristiwa itu terjadi pada Kamis (12/5/2022) sekitar pukul 19.30 WIB ketika kondisi Stadion Sangkuriang dalam keadaan gelap dan sepi. Akibat kejadian ini korban nyaris kehilangannya nyawanya karena mengalami luka parah.


Wakapolres Cimahi, Kompol Niko N Adiputra mengatakan, kasus tersebut bermula ketika pelaku meminjam uang sebesar Rp 2,5 juta kepada korban, namun saat utangnya ditagih oleh korban, pelaku merasa kesal.


"Pelaku kesal karena saat ditagih tidak memiliki uang, apalagi pelaku belum memiliki pekerjaan. Kemudian pelaku merencanakan penganiayaan terhadap korban," ujarnya di Mapolres Cimahi, Rabu (18/5/2022).


Pelaku yang merupakan warga Kota Bandung itu, kata Niko, langsung mengajak korban untuk bertemu di sebuah tempat yang sepi yakni di Stadion Sangkuriang dengan alasan akan membayar utangnya.


"Korban pun akhirnya menyetujui pertemuan tersebut, tapi setibanya di pagar Tribun Barat Stadion Sangkuriang, tanpa basa-basi langsung mencekik leher korban," kata Niko.


Saat itu, kata Niko, Korban berhasil melepaskan cekikan yang dilakukan oleh pelaku, kemudian pelaku membanting korban hingga terjatuh dan berposisi terlentang.


Niko mengatakan, pada saat posisi korban terlentang dan berusaha berdiri kembali, pelaku langsung menebaskan sebilah pisau yang sudah dibawanya ke arah kepala dan leher korban hingga mengalami luka yang cukup parah. 


"Setelah melakukan aksinya, pelaku meninggalkan korban di Lapang Sangkuriang seorang diri. Tapi, korban selamat setelah mendapat pertolongan pertama dari PMI Kota Cimahi dan langsung dilarikan ke rumah sakit," ucapnya.


Setelah mendapat laporan, kata Niko, pihak kepolisian langsung bergerak untuk mengejar pelaku dengan bermodalkan barang bukti berupa ponsel milik pelaku yang tertinggal di Stadion Sangkuriang.


"Pelaku akhirnya bisa diamankan di wilayah Kota Cimahi," ujar Niko.


Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang direncanakan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.  (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved