Hepatitis Akut Disoroti Puan dan DPR, Kemenko PMK Minta Masyarakat Tak Panik
Kemenko PMK meminta masyarakat untuk tetap jalankan prokes seperti Covid-19 dalam menghadapi hepatitis akut.
Penulis: And | Editor: MGWR
TRIBUNJABAR.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Puan Maharani telah menyoroti sejumlah hal yang menjadi perhatian khusus DPR, termasuk soal kasus hepatitis akut pada anak.
Hal tersebut ditanggapi Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Kesehatan dan Pembangunan Kependudukan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Agus Suprapto.
Ia meminta masyarakat untuk tidak panik terhadap penemuan kasus hepatitis akut yang tidak diketahui etiologinya.
Agus menekankan, agar masyarakat tetap menjalankan protokol kesehatan (prokes) sama seperti saat menghadapi pandemi Covid-19.
“Tidak perlu paranoid dan yang paling penting masyarakat tetap menjaga prokes,” jelas Agus dalam keterangan pers yang diterima Tribunjabar.id, Rabu (18/5/2022).
Lebih lanjut, Agus juga mengingatkan agar masyarakat sebisa mungkin menghindari bertukar makanan dan minuman dengan orang lain. Hal yang sama juga berlaku kepada anak-anak.
“Berbaginya sejak awal saja, jadi bukan saat makan terus baru berbagi,” tegas Agus.
Sebagai informasi, penyakit hepatitis akut resmi dipublikasikan sebagai Kejadian Luar Biasa (KLB) oleh World Health Organization (WHO) pada Jumat (15/4/2022).
Penyebab dari munculnya penyakit tersebut masih belum diketahui. Beberapa pemeriksaan laboratorium telah dilakukan dan virus hepatitis baik tipe A, B, C, D, dan E tidak ditemukan sebagai penyebab dari penyakit itu.
Menurut data yang ada, kasus hepatitis akut menjangkit anak-anak usia satu bulan sampai dengan remaja usia 16 tahun.
Agus menuturkan, pemerintah telah berkoordinasi dengan WHO terkait keberadaan penyakit tersebut dan telah menyiapkan setidaknya 19 rumah sakit (RS) rujukan yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia.
“Sudah bisa dirujuk di 19 RS, mulai dari yang paling timur ada di Makassar dan Manado. Sayangnya, untuk saat ini yang di wilayah Papua belum ada RS rujukan,” ungkap Agus.
Selain itu, Agus juga mengatakan pembelajaran tatap muka (PTM) masih bisa dilangsungkan asalkan tetap mematuhi prokes yang ada.
“Artinya tetap boleh melangsungkan PTM, asal menjaga prokes dan sebagainya. Tidak harus menutup pendidikan dulu,” kata Agus.
Menurutnya, kemunculan hepatitis akut ini masih belum menjadi wabah. Sebab, situasi dan kondisi yang ada masih aman terkendali.
“Belum menjadi wabah ini, masih bisa terkendali. Masih mampu dilihat dari situasinya yang masih sporadik. Ternyata banyak yang discarded atau dinyatakan sembuh juga,” katanya.
Pembiayaan ditanggung JKN
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merilis tata laksana dan biaya pasien hepatitis akut yang masuk ke dalam Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Rumah Sakit Penyakit Infeksi (RSPI) Sulianti Saroso Mohammad Syahril mengatakan, dalam rilis tata laksana tersebut, Kemenkes menyebutkan bahwa pembiayaan pasien yang terkena hepatitis akut akan ditanggung oleh JKN.
“Pembiayaan kasus ini melalui mekanisme JKN akan ditanggung sesuai dengan status kepesertaan,” jelas Syahril dalam keterangan persnya, Selasa (17/5/2022).
Aturan mengenai pembiayaan ini terdapat dalam keputusan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pelayanan Kesehatan tentang Panduan Tata Laksana Hepatitis Akut Pada Anak yang Belum Diketahui Penyebabnya di Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Adapun hal-hal yang termasuk dalam panduan tersebut termasuk jenis status, kesiapan sarana dan prasarana, tata laksana, pencegahan dan pengendalian infeksi, pencatatan dan pelaporan, serta biaya perawatan pasien yang masuk dalam JKN.
Maka dari itu, pemerintah memastikan pelayanan kesehatan mulai dari tingkat puskesmas sampai dengan Rumah Sakit Umum Pemerintah (RSUP) dapat melakukan pemeriksaan yang kemudian hasil sampel akan dikirimkan ke laboratorium di Penelitian dan Pengembangan Kesehatan (Litbangkes).
“Laboratorium Litbangkes untuk menerima seluruh rujukan sampel atau specimen untuk pasien yang diduga hepatitis. Lalu akan mempersiapkan ketersediaan reagen Whole Genome Sequencing (WGS), reagen Polymerase Chain Reaction (PCR), dan pemeriksaan sampel untuk melihat apakah ada di saluran pencernaan yang menjadi penyebab munculnya hepatitis akut,” jelas Syahril.
“Selain itu, (Laboratorium Litbangkes) juga akan menyediakan panel respiratory dan mempersiapkan sumber daya manusia (SDM) dalam penerimaan dan menganalisa sampel,” kata Syahril.
Untuk diketahui, saat ini, dugaan kasus hepatitis akut terus mengalami kenaikan di berbagai negara. WHO terus melaporkan ada sekitar 429 kasus probable .
Di Indonesia hingga Selasa (17/5/2022) tercatat ada 27 kasus yang masuk dan didominasi status probable dan pending.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-puan-maharani-dalam-salah-satu-acara.jpg)