Dea OnlyFans Minta Tak ditahan karena Hamil, Polisi : Tak Berdampak pada Proses Hukum

Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti kembali menjadi perbicangan publik hingga menjadi trending topic di Twitter.

(Instagram @deaonlyfans)
Dea OnlyFans (Instagram @deaonlyfans) 

TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG - Dea OnlyFans atau Gusti Ayu Dewanti kembali menjadi perbicangan publik hingga menjadi trending topic di Twitter.

Diketahui, Dea OnlyFans merupakan tersangka kasus ponografi.

Baru-baru ini, Dea OnlyFans mendatangi Polda Metri Jaya untuk lakukan wajib lapor.

Sebagai informasi, Dea OnlyFans tak ditahan dan hanya dikenai wajib lapor selama penyisidkan kasusnya berjalan.

Setelah melakukan wajib lapor, Dea OnlyFans lewat kuasa hukumnya, Abdillah Syarifun mengabarkan bahwa kline nya tengah berbadan dua.

Dea OnlyFans meminta keringanan jaksa agar tak ditahan nantinya.

"Kondisinya Mbak Dea sekarang lagi hamil," ujar kuasa hukum Dea OnlyFans, Abdillah Syarifudin, Selasa (17/5/2022).

Baca juga: Karena Alasan Ini, Polisi Belum Periksa Sopir Elf Kecelakaan Maut di Karawang

Dea OnlyFans mengatakan akan tanggung jawab, namun disiis lain ia khawatir akan perkembangan jabang bayi dalam kandungannya tersebut.

"Saya bakal bertanggung jawab sepenuhnya atas anak ini. Bagaimanapun juga ini anak saya," kata Dea OnlyFans di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/5).

Lebih lanjut, Polda Metro Jaya dengan tegas memberitahu terkait kehamilan Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans tak akan berpengaruh pada proses hukum yang berjalan.

"Jadi itu tidak mempengaruhi proses penyidikan terhadap kasus yang bersangkutan walaupun dia hamil," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan, Rabu (18/5/2022).

"Proses hukum dan penyidikannya tetap jalan, tidak mempengaruhi tindak pidana yang dilakukannya," ujarnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Dea OnlyFans, Ternyata Hamil 23 Minggu, Begini Kelanjutan Proses Hukumnya

Sementara itu, Zulpan mengungkapkan polisi pun saat ini memutuskan tak menahan Dea.

Akan tetapi, ia menyebutkan keputusan penahanan Dea OnlyFans setelah pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan merupakan kewenangan kejaksaan.

Saat ini, diketahui penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih dalam proses perampungan berkas perkara Dea OnlyFans.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved