Bareskrim Perpanjang Penahanan Fakarich dan Manajer Binomo Brian Edgar, Admin Sosmed Indra Kenz Juga

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari ke

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Igman
Perekrut affiliator Binomo sekaligus Guru Indra Kenz, Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich akhirnya memenuhi pemeriksaan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Senin (4/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Bareskrim Polri memperpanjang penahanan Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki Mandara selaku admin sosial media Indra Kenz.

Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara menyampaikan bahwa penahanan ketiga tersangka diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Dengan begitu, penahanan Fakarich diperpanjang hingga 3 Juni 2022. Sedangkan Wiki Mandara diperpanjang hingga 5 Juni 2022.

"Tersangka FSP dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari sejak tanggal 25 April sampai dengan 3 Juni. Tersangka WMN telah dilakukan penahanan 40 hari sejak tanggal 27 April sampai dengan 5 Juni," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (17/5/2022).

Lebih lanjut, Chandra menuturkan penahanan Brian Edgar diperpanjang hingga 30 Mei 2022.

"Tersangka BEN telah dilakukan perpanjangan penahanan 40 hari dari tanggal 21 April 2022 sampai dengan 30 Mei 2022," pungkasnya.

Sebagai informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 7 tersangka dalam dugaan kasus judi online berkedok trading binary option melalui aplikasi Binomo.

Adapun pihak yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka adalah Indra Kesuma alias Indra Kenz yang merupakan affiliator Binomo. Tak lama setelah itu, Bareskrim kembali menetapkan tiga tersangka baru.

Mereka adalah Fakar Suhartami Pratama atau Fakarich yang juga guru trading Indra Kenz, Manajer Binomo Brian Edgar Nababan (BEN) dan Wiki selaku admin sosial media Indra Kenz.

Belakangan, penyidik kembali menetapkan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana pencucian uang dari Indra Kenz

Mereka adalah Vanessa Khong yang merupakan pacar Indra Kenz, ayah Vanessa, Rudiyanto Pei dan adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved