Politikus PAN Subang Ditahan Polisi Terkait Ijazah Palsu, Dilaporkan Sesama Kader PAN

Kasus dugaan Ijasah Palsu Popon Supriatin dilaporkan oleh Sri Rahayu Sugiharti sesama kader DPD PAN Subang.

Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Seli Andina Miranti
Istimewa
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Popon Supriatin 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Subang, Ahya Nurdin

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Subang, Popon Supriatin, ditahan Jajaran Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPIDTER) Satreskrim Polres Subang.

Penahanan Politisi yang akan menjadi Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Subang tersebut terkait kasus dugaan ijazah palsu Strata 1 STAI Yamisa Soreang Kabupaten Bandung, yang dimilikinya.

Kasus dugaan ijazah palsu Popon Supriatin dilaporkan oleh Sri Rahayu Sugiharti sesama kader DPD PAN Subang.

Baca juga: Qodari: Koalisi Golkar, PAN dan PPP Komposisi Sempurna 2024 , Tinggal Tentukan Capres dan Cawapres

Terkait penahanan Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) Popon Supriatin, dalam kasus dugaan ijazah palsu Strata 1 yang dimilikinya, dibenarkan oleh Kanit TIPIDTER Satreskrim Polres Subang.

"Iya Benar, Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang sudah melakukan penahanan terhadap tersangka Popon Supriatin, dalam kasus dugaan ijazah palsu," ucap Kanit TIPIDTER Satreskrim Polres Subang, Ipda Raka Dwi Darma, kepada Tribunjabar.id, Sabtu (14/5/2022) siang.

Menurut Raka, tersangka Popon Supriatin akan ditahan hingga 20 hari kedepan untuk proses penyidikan.

"Tersangka Popon Supriatin akan ditahan hingga 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan, kasus yang menjeratnya yakni kasus dugaan ijazah palsu STAI Yamisa yang dimilikinya," katanya

Sri Rahayu Sugiharti, melalui Pengacaranya Enden Septiana, Mengucapkan terima kasih kepada penegak hukum khususnya unit Tipidter Satreskrim Polres Subang.

"Langkah hukum yang dilakukan oleh Polres Subang telah sesuai dengan aturan hukum," ujar Enden Septiana.

Baca juga: Tindak Lanjuti Arahan Airlangga, Golkar Jabar Kerja Sama dengan PAN dan PPP untuk Koalisi 2024

Menurut Enden, penegakan hukum yang dilakukan oleh unit TIPIDTER Satreskrim Polres Subang sudah sangat berkeadilan dalam menegakan kasus hukum dugaan ijazah palsu dengan tersangka Popon Supriatin.

"Polres Subang sudah tegas dalam menegakan hukum dan tak pandang bulu termasuk terhadap politikus PAN Subang Popon Supriatin, yang telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan dalam kasus dugaan ijazah palsu Strata 1 STAI Yamisa Soreang yang dimilikinya," katanya

Enden juga menambahkan, selain terjerat kasus dugaan ijazah palsu, Popon Supriatin juga terjerat kasus penipuan dan sudah divonis oleh Pengadilan Negeri Subang sebulan lalu dengan hukuman 5 bulan penjara atau 10 bulan masa percobaan.

Dengan ditahannya Popon Supriatin oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Subang, membuat sirna sudah, harapan Popon Supriatin, untuk bisa secepatnya di lantik menjadi Anggota DPRD Subang Pengganti Antar Waktu (PAW) dari Fraksi PAN.

Pelantikan Popon Supriatin sebagai Calon PAW Anggota DPRD menggantikan Almarhum Tatang Kusnandar, terpaksa harus ditunda hingga ada putusan hukum tetap(inkrah) terkait kasus hukum yang menjeratnya

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved