Kabur ke Bali Setelah Rudapaksa Anak di Bawah Umur, Pria Jember Ini Diamankan Polisi Saat Pulang
Pria asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Ledokombo, Kamis (12/5/2022).
TRIBUNJABAR.ID, JEMBER – Pria asal Kecamatan Ledokombo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Ledokombo, Kamis (12/5/2022).
YS diduga telah merudapaksa anak yang masih berusia 13 tahun.
YS ditangkap setelah kembali dari Bali.
Sejak kasus rudapaksa itu dilaporkan ke polisi, YS melarikan diri ke Bali.
Kepala Kepolisian Sektor Ledokombo, AKP Setyono Budhi Santoso, menjelaskan, kasus itu terjadi pada 2 Juli 2021.
Awalnya, YS mengajak korban ke rumahnya untuk diperkenalkan kepada keluarganya.
“Pada saat itu, kondisi rumah dalam keadaan sepi,” kata Setyono kepada Kompas.com via telepon, Jumat (13/5/2022).
Kondisi itu dijadikan kesempatan oleh YS.
YS langsung menarik tangan korban ke kamarnya dan merudapaksanya.
Setelah itu, YS mengantar pulang korban ke rumahnya di Kecamatan Silo.
Korban kemudian menceritakan perbuatan YS kepada ibunya.
Pada 8 Oktober 2021, ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Ledokombo.
Namun, YS telah melarikan diri.
“Setelah melakukan aksi persetubuhan terhadap korban langsung kabur ke Bali,” katanya.
Belum lama ini, Unit Reskrim Polsek Ledokombo mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku dan berhasil mengamankannya di daerah Dusun Paluombo, Desa Sumber Salak, tanpa perlawanan.
Akibat perbuatannya, pelaku disangka dengan Pasal 81 dan atau Pasal 82 UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com