Gaji ke-13 PNS Cair Juli, Dua Kelompok Ini Tak Akan Terima Gaji Ke-13, Kenapa?

Terdapat dua kelompok ASN yang tak akan menerima gaji ker-13 pada juli mendatang.

Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Mega Nugraha
BANGKA POS
Illustrasi gaji ke-13. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Gaji ke-13 PNS segera cair. Menteri Keuangan Sri Mulyani menjanjikan terkait pencairan gaji ke-13 PNS untuk membantu pendidikan putra/putri ASN, TNI, dan Polri.

Namun, ada dua kelompok ASN yang tak akan menerima gaji ke-13 pada juli mendatang.

Pertama, ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara.

Kedua, ASN yang sedang bertugas dengan gaji ditanggung oleh instansi yang menugaskan.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.

Baca juga: KABAR GEMBIRA untuk PNS Jawa Barat, Siap-siap Cek Rekening Terima Gaji Ke-13, Ini Besarannya

Lantas, siapa saja yang akan menerima gaji ke-13 PNS pada juli mendatang?

Adapun daftar penerima gaji ke-13 berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 75/PMK.05/2022 adalah sebagai berikut:

- Pegawai Negeri Sipil (PNS)

- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

- Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

- Pejabat Negara

- Pensiunan

- Penerima Subsidi

- Penerima Tunjangan

Besaran gaji ke-13 PNS

Besaran gaji ke-13 PNS menggunakan dana APBN. Karena itu, PNS, PPPK, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan non-pegawai PNS akan menerima dana berupa gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Sementara itu, gaji ke-13 yang bersumber dari APBD bagi PNS dan PPPK akan menerima uang gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah.

Pegawai yang masih berstatus CPNS juga akan menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, serta tukin sebesar 50 persen.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved