WFH bagi ASN di Jabar Disesuaikan dengan Kondisi Penyebaran Covid, Ini Daftar Level 1 dan 2 di Jabar

"Untuk WFH, kita masih menggunakan surat edaran dari Pak Sekda, yang mengacu kepada Inmendagri dan Surat Edaran Menpan."

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Hermawan Aksan
Istimewa
Foto ilustrasi aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sukabumi melaksanakan apel pada hari pertama kerja setelah libur momen Lebaran, Senin (17/5/2021). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengatur pemberlakuan bekerja di rumah (work from home/WFH) seusai masa cuti bersama Idulfitri 1443 H, sesuai dengan kondisi penyebaran Covid-19 di tiap kota atau kabupaten di Jawa Barat.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jawa Barat, Yerry Yanuar, mengatakan, pihaknya mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri, Surat Edaran Menteri PAN RB, dan Surat Edaran Sekda Jabar terkait dengan pengaturan kerja ASN di masa pandemi Covid-19.

"Untuk WFH, kita masih menggunakan surat edaran dari Pak Sekda, yang mengacu kepada Inmendagri dan Surat Edaran Menpan. Kepala perangkat daerah dapat mengatur jadwal WFH sesuai dengan zona dan level penyebaran Covid-19," katanya melalui ponsel, Minggu (8/5/2022).

Berdasarkan Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 yang berlaku hingga 9 Mei 2022, tertulis bahwa wilayah dengan kriteria penyebaran Covid-19 Level 1 di Jabar adalah Kabupaten Kuningan, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Purwakarta, Kabupaten Pangandaran, Kota Banjar, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Garut.

Kemudian daerah dengan Level 2 adalah Kota Sukabumi, Kota Cirebon, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Majalengka, Kota Tasikmalaya, Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Karawang, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Subang.

"Jadi masih dianggap relevan karena masih ada WFH," katanya.

Ia mengatakan, selain WFH, diatur juga pengajuan cuti setelah cuti bersama di tiap perangkat daerah.

"Terkait pegawai dapat mengajukan cuti setelah cuti bersama hari raya di mana kepala perangkat daerah dapat memberikan cuti dengan mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, beban kerja dan jumlah pegawai," tuturnya.

Seperti yang dilansir Kompas.com, pemerintah akan menerapkan sistem work from home (WFH) selama seminggu bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai upaya mengurai kemacetan arus balik Lebaran 2022.

Usul tersebut pertama kali dilontarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang menyarankan instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) Tjahjo Kumolo merespons dengan positif pernyataan Kapolri tersebut.

Menpan RB menginstruksikan untuk seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk mengatur jadwal WFH di instansi masing-masing.

Nantinya, WFH dapat diterapkan selama satu minggu setelah puncak arus balik Lebaran 2022, yaitu mulai Senin 9 Mei 2022.

“Saya setuju dengan pendapat Kapolri agar instansi pemerintah menerapkan kebijakan WFH. Seluruh PPK diharapkan mengatur pembagian jadwal agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan,” ujar Tjahjo Kumolo dikutip dari laman KemenPAN RB, Jumat (6/5/2022).

Tjahjo menegaskan bahwa kebijakan WFH bagi ASN tidak akan menggangu pelayanan dan urusan administrasi layanan pemerintah karena sekarang instansi pemerintah sudah menerapkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang membuat ASN dapat menerapkan sistem WFH.

Karena itu, ASN bisa bekerja tanpa batas ruang dan fleksibel menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang telah digunakan saat ini.

Selain itu, penerapan WFH juga dinilai sebagai kebijakan yang baik setelah ASN dan keluarganya kembali dari berlibur di kampung halaman.

Sebabnya pandemi Covid-19 masih terjadi di Indonesia, jadi WFH dapat dijadikan sebagai sarana untuk isolasi mandiri selama beberapa hari.

"WFH juga bisa jadi kesempatan untuk isoman agar mencegah adanya pertambahan kasus Covid-19,” ungkap Tjahjo.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menyarankan instansi pemerintah dan swasta untuk menerapkan kebijakan WFH setelah momen lebaran berakhir.

Kebijakan tersebut dapat dilakukan selama satu minggu setelah arus balik masa mudik Lebaran 2022.

"Kami juga mengimbau untuk mengurai arus balik, khususnya bagi instansi-instasi baik itu swasta atau pemerintah yang masih memungkinkan untuk satu minggu ini bisa melaksanakan aktivitas dengan menggunakan media yang ada, seperti online maupun work from home,” ujar Listyo.

Pada Rabu (4/5/2022) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengungkapkan adanya peningkatan jumlah pemudik yang melakukan perjalanan arus balik dan akan diprediksi puncaknya pada Minggu (8/5/2022).

Menteri Kemenhub Budi Karya Sumadi mengatakan jika pihaknya bersama Korps Lalu Lintas Polri akan menyiapkan skema one way dan ganjil genap hingga 9 Mei 2022.

“Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan pergerakan kendaraan dan kepadatan lalu lintas pada saat arus balik yang puncaknya di prediksi terjadi pada tanggal 6 sampai 8 Mei 2022,” kata Budi. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved