Arus Balik Lebaran 2022
Tak Masuk di Hari Pertama Kerja usai Lebaran Tidak Apa-apa, Kata Jaksa Agung
Imbauan tersebut disampaikan Burhannudin melalui keterangan yang dirilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin memastikan tidak masalah jika ada pegawai yang tidak masuk di hari pertama kerja pada Senin (9/5/2022).
Hal tersebut karena arus balik mudik Lebaran 2022 yang diperkirakan akan mengalami kepadatan.
Imbauan tersebut disampaikan Burhannudin melalui keterangan yang dirilis Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana.
Adapun dispensasi ini setelah internal mencermati perkembangan arus balik lebaran.
"Dengan mencermati informasi yang berkembang terkait terjadinya arus balik yang akan menimbulkan kepadatan dan kemacetan lalu lintas serta sulitnya mendapatkan tiket transportasi publik seperti kereta, pesawat, termasuk kapal laut, maka kehadiran pegawai yang mengalami keterlambatan atau tidak tepat waktu dapat dimaklumi," kata Burhanuddin pada Jumat (6/6/2022).
Namun demikian, kata dia, kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan RI tetap menjadi prioritas.
Menurut dia, pegawai yang tidak bisa hadir tetap harus berkoordinasi dengan pimpinan masing-masing.
"Para pegawai Kejaksaan RI yang mengalami keterlambatan atau tidak hadir di hari pertama agar tetap berkoordinasi dan melaporkan kepada pimpinan satuan kerja serta imbauan diterapkan secara fleksibel dengan mempertimbangkan kebijakan Pemerintah mengenai arus balik Idul Fitri tahun 2022," jelas Burhanuddin.
Burhanuddin meminta agar pimpinan Kejaksaan tetap mencari cara agar pelayanan publik tetap bisa berjalan pada Senin mendatang.
"Hal yang paling penting adalah agar para pimpinan satuan kerja mengambil langkah-langkah optimal agar pelayanan publik tetap dapat berjalan di hari pertama masuk kantor dengan memaksimalkan pegawai yang hadir," pungkasnya.