Teganya Anak Ini, Jebak Ibu Sendiri untuk Antarkan Sabu-sabu kepadanya yang Mendekam di Penjara
Seorang anak di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tega menjadikan ibunya sebagai kurir narkoba.
TRIBUNJABAR.ID - Seorang anak di Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, tega menjadikan ibunya sebagai kurir narkoba.
Sang anak menjebak orang tuanya itu.
Wanita berinisial PA (51) itu disuruh anaknya berinisial BS untuk mengantarkan jus alpukat.
Namun siapa sangka, dalam jus tersebut berisi narkoba jenis sabu-sabu.
Akibatnya PA sempat diamankan pihak kepolisian sebelum akhirnya dibebaskan.
Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, membenarkan fakta itu.
Ia menyebut, semua bermula pada hari Minggu, 1 Mei 2022, sekira pukul 15.00 WIB.
PA didatangi seorang laki-laki berinisial R yang mengaku adalah kawan anaknya BS di LP Kota Pinang dan baru bebas menjalani hukuman.
R mendatangi PA di rumahnya beralamat di Jalan Simarkaluan, Kota Pinang, dan disaksikan suaminya PS (51).
"Suami istri ini dititipkan satu plastik berisi jus pokat untuk diserahkan kepada BS di Lapas Kota Pinang. Setelah menitipkan, lalu R pergi," urai Martualesi.
Selanjutnya, suami isteri mengunjungi anaknya di lapas dan menyerahkan bekal untuk anaknya berupa pakaian, makanan, termasuk jus yang dititipkan oleh R kepada petugas lapas.
PA dan sang suami beranjak pulang.
Kemudian tiba-tiba pada pukul 17.00 WIB, keduanya ditelepon untuk diminta kembali supaya datang ke lapas oleh petugas.
Di lokasi juga sudah ada personel Polsek Kota Pinang dan petugas lapas.
"Petugas curiga dengan jus ada berisi barang terlarang dibuka dan ditemukan satu plastik klip lakban kuning diduga berisi narkotika sabu-sabu," lanjut Martualesi.
PA kemudian diserahkan ke Polsek Kota Pinang dan pada hari Senin, 2 Mei 2022, dilimpahkan penanganan ke Sat Narkoba Polres Labuhanbatu.
Selanjutnya, pada hari Selasa 3 Mei 2022 telah dilakukan pemeriksaan kepada BS anak kandungnya di Lapas Kota Pinang.
"BS mengakui barang yang ditemukan dalam jus tersebut adalah pesanan dia kepada R seharga Rp 1 juta, berat 1,5 gram bruto."
"Dia menyuruh R untuk menyerahkan jus yang telah berisi diduga narkotika sabu-sabu dan tanpa sepengetahuan ibu kandungnya telah berisi barang pesanan dia kepada R," kata Martualesi.
PA di hadapan polisi berurai air karena tidak menyangka anak kandungnya BS yang merupakan anak ketiga dari empat bersaudara akan berbuat demikian kepadanya.
Meskipun demikian, pada akhirnya PA dikembalikan lagi kepada keluarganya oleh pihak Lapas Kelas IIB Kota Pinang dan Polsek Kota Pinang, Rabu 4 Mei 2022 pukul 17.30 WIB.
"Dalam hal ini terhadap PA tidak dapat ditetapkan sebagai tersangka karena perbuatan yang dilakukannya tidak ditemukan niat jahat (mens rea) dan terhadap pasangan suami istri yang mempunyai empat orang anak dan dua cucu.
"Ibu PA dijadikan sebagai saksi dan terhadap R akan kita buru selepas pengamanan Idulfitri 1443H," imbuh Martualesi.
Sementara terhadap BS, Martualesi menyebut telah ditetapkan sebagai tersangka melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika YO Pasal 55 KUHPidanan dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Anak Kandung Jebak Ibu Sendiri Bawa Sabu Ke Lapas Kota Pinang