Kasus Penodaan Agama

Pemuda Injak Al Quran di Sukabumi Minta Maaf: Itu Lemahnya Iman Saya

Pemuda injak Al Quran di Sukabumi, Cepdika akhirnya minta maaf. Kasus tersebut terungkap setelah video dia sedang injak Al Quran viral di media sosial

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/Dian Herdiansyah
Pelaku yang menginjak Al-quran dan menantang umat Islam viral di media sosial, akhirnya ditangkap Polres Sukabumi Kota, Kamis (5/5/2022). 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemuda injak Al Quran di Sukabumi, Cepdika akhirnya minta maaf. Kasus tersebut terungkap setelah video dia sedang injak Al Quran viral di media sosial.

"Assalamualaikum, saya atas nama Cepdika Eka Rismana minta maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat. Terutama kepada umat Islam di Indonesia dan umat Islam di luar Indonesia," ucapnya.

Cepdika dan istrinya mengaku sangat menyesal atas prilakunya, sehingga ia harus berhadapan dengan hukum yang menjeratnya. 

"Saya menyesali atas perbuatan saya. Sebenarnya saya menginjak Alquran tidak menggunakan hati untik melecekan. Itu hanya lemahnya iman saya," pungkas Dika.

Kendati minta maaf,  Ketua Laskar Fisabilillah Abi Khalil Asyubki, pihaknya akan tetap mengawal kasus ini sampai ke meja hijau.

"Kami tetap akan mengawal kasus ini sampai adanya putusan di pengadilan dan dikenakan pasal berlapis," tegasnya.

Baca juga: Wali Kota Sukabumi Kecam Tindakan Pemuda Injak Alquran, Minta Masyarakat Tak Terprovokasi

Tidak hanya itu, Abi Khalil juga mengapresiasi Polres Sukabumi Kota yang telah menangkap pelaku dengan cepat.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin telah cepat menangkap pelaku," pungkasnya.

Latar Belakang Injak Al Quran

Latar belakang kasus pemuda injak Al Quran di Kota Sukabumi terungkap setelah pelaku diringkus anggoa Polres Sukabumi Kota.

Kasus pemuda injak Al Quran itu terungkap lewat video viral sejak Jumat (6/5/2022). Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, video pemuda injak Al Quran itu dibuat dua tahun lalu oleh pelaku bernama Cepdika Eka Rismana.

"Video tersebut dibuat tahun 2020 lalu. Kemudian disimpan dalam handphone miliknya," ujarnya, kepada Tribunjabar.id.

Belakangan diketahui, ada drama keluarga di balik Cepdika membuat video yang ternyata dibuat atas permintaan istri, Is (24).

Setelah membuat video itu, Is memindahkan video tersebut ke ponselnya dengan tujuan untuk menakut-nakuti suaminya jarang pulang.

"Saat terjadi konflik keluarga, sang istri kesal akhirnya di upload di media sosial oleh istrinya di akun suaminya, karena Is memiliki akses akunnya," ucapnya.

Setelah diupload kemudian viral, Is ketakutan karena mendapat kecaman dan video tersebut sempat dihapus. 

"Akhinya video viral. Kemudian kita lakukan penyelidikan sehingga pelaku kita temukan dan ditangkap di Warungkiara Kabupaten Sukabumi saat akan berlibur ke Palabuhanratu," jelasnya.

Kedua tersangka kemudian memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam pasal 28 ayat (2) juncto pasal 45A ayat (2) UU RI no 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Selain itu mereka juga kita sangkakan pasal 156A KUHP tentang penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

"Saat ini kedua pelaku telah kami tahan dan kami lakukan penyelidikan lebih lanjut," pungkas Zainal.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved