Beringasnya Geng Motor di Bandung, Am Tikam Dua Pengunjung Kafe di Jalan Banteng
Pria berinisial Am diringkus anggota Polrestabes Bandung karena tikam dua orang di kafe di Jalan Banteng Kota Bandung.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- Pria berinisial Am diringkus anggota Polrestabes Bandung karena tikam dua orang di kafe di Jalan Banteng Kota Bandung.
Peristiwa itu terjadi pada 29 April 2022. Am merupakan anggota geng motor yang pada hari kejadian konvoi keliling Bandung.
Dari CCTV, korban sedang nongkrong di kafe tersebut hingga dini hari. Saat bersamaan, pelaku turun dan datang ke kafe tersebut.
Sedangkan anggota geng motor lainnya tetap di motor sambil meraung-raungkan motornya sehingga menarik perhatian pengunjung kafe.
"Sekitar 35 motor itu melintas di jalan (Banteng) Malabar di situ ada kafe ketika melintas. Di kafe tersebut, salah satu dari kelompok tersebut yang jadi tersangka saudara AM ini turun dari motor," ucap Kapolrestabes Bandung, Kombes Aswin Sipayung di Mapolrestabes Bandung, Jumat (6/5/2022).
Baca juga: Penggeber Knalpot Motor di Halaman Masjid Saat Warga Salat Id Terancam Hukuman, Terjerat Pasal Ini
Am kemudian menusuk korban dengan pisau karimbit.
"Langsung menusuk korban luka di bagian tangan dan satu teman korban ingin melerai penyerang tersebut dan juga kena tusukan di bagian paha dan kaki," ucapnya.
Setelah melakukan penusukan, pelaku kemudian kembali ke motor untuk melanjutkan konvoinya.
Polisi yang mendapatkan laporan itu pun kemudian membentuk tim khusus untuk memburu pelaku. Dari hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) dan keterangan saksi, petugas akhirnya mendapatkan identitas pelaku dan langsung melakukan penangkapan terhadapnya.
Polisi masih mendalami motif dari pelaku. Antara korban dan pelaku, kata Aswin, tak saling mengenal, diduga penusukan dilakukan pelaku secara acak.
"Mereka tidak kenal pelaku dan tersangka ini," ucap Aswin.
Saat ini petugas tengah memburu pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi kriminalitas tersebut. Aswin pun mengimbau kepada pelaku untuk menyerahkan diri.
"Kami sedang mengejar tersangka lainnya, ini kan baru satu. Jadi bagi kelompok oknum teman tersangka yang belum kami tangkap lebih baik menyerahkan diri karena akan kita kejar pelaku geng motor ini," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku AM dijerat Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Aswin juga mengimbau kepada kelompok bermotor untuk tidak melakukan konvoi di Bandung.
"Kami imbau tidak ada lagi konvoi di Bandung karena ini berpotensi untuk kriminal, ini yang terakhir, kalau masih melakukan kami akan ungkap perkaranya," tegasnya.