Tukang Parkir di Taman Sari Berulah di Malam Takbiran, Parkir Mobil Rp 100 Ribu, Langsung Ditangkap
Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, 13 oknum pungli itu mematok harga tidak sesuai aturan.
Anggota Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Serang, Dedi Kusnadi menjelaskan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Serang setiap kendaraan motor yang diparkir di tepi jalan dikenakan tarif parkir Rp 2.000 rupiah, sedangkan untuk kendaraan mobil Rp 10.000 rupiah.
"Untuk parkir di tepi jalan sesuai perda kendaraan roda dua dipungut Rp 2.000 dan mobil Rp 10 ribu," jelasnya.
Dedi melanjutkan, untuk besaran tarif yang dikenakan pada oknum tersebut, dia mengaku tidak keluarkan surat perintah.
"Tidak ada surat perintah," paparnya.
Besaran tarif itu dipatok hanya saat hari raya Idul Fitri.
"Parkir musiman pas hari raya saja, kalo hari-hari biasa mah enggak," jelasnya.
Selanjutnya, Kapolres Hutapea mengimbau agar masyarakat melaporkan pada pihak kepolisian jika hal serup terjadi lagi.
"Saya himbau masyarakat agar laporkan polisi kalo ada hal serupa, disini ada pos pelayanan silahkan lapor," pintanya.
"Saya akan upayakan untuk selesaikan dan akan tuntaskan," sambungnya.
Oknum tersebut dibawa ke Polres Serang Kota untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Beberapa barang bukti yang diamankan yaitu kertas parkir, uang Rp 164 ribu, dan kantong untuk menyimpan uang.
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Getok Parkir Mobil Rp 100 Ribu di Pasar Royal Serang saat Malam Takbir, 13 Oknum Pungli Ditangkap!,