Pada Hari Lebaran 2022, Ridho Rhoma Kedua Kalinya Bebas dari Penjara, Masih Wajib Lapor

Tahun lalu, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

@fadiljfr atau @fmjpictures via Instagram/@ridho_rhoma
Ridho Rhoma, anak Rhoma Irama ditangkap atas dugaan kasus narkoba. 

TRIBUNJABAR.ID- Penyanyi Ridho Rhoma bebas dari penjara tepat pada perayaan Lebaran 2022, Senin (2/5/2022).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, Tony Nainggolan, mengatakan putra Raja Dangdut Rhoma Irama itu masih wajib lapor.

"Karena ini bebas bersyarat ya, bukan bebas murni seperti Saipul Jamil," kata Tonny di Lapas Cipinang, Jakarta Timur, Senin.

Tahun lalu, Ridho Rhoma ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Pelabuhan Tanjung Priok di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/2/2021).

Selama delapan bulan menjalani proses hukuman di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ridho Rhoma dipindahkan ke Lapas Cipinang, Jakarta Timur, pada 21 September 2021.

Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017).
Penyanyi dangdut Ridho Rhoma saat hadiri sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (8/8/2017). (KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung)

Baca juga: Faisal Nilai Doddy Sudrajat Plin-plan, Dulu Bilang Legawa, Kini Ingin Rebut Gala Sky Lagi

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menvonis bersalah putra Rhoma Irama dan menjatuhkan hukuman dua tahun penjara.

Ini adalah kali kedua Ridho Rhoma menjalani hukuman karena kasus penyalahgunaan narkoba.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bertepatan Lebaran 2022, Ridho Rhoma Bebas dari Penjara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved