Viral Rentenir Tahan Jenazah Gara-gara Masih Punya Utang di Sulsel, Begini Reaksi MUI
Ulah rentenir tersebut sempat membuat rangkaian persiapan pemakaman jenazah Rusli terhambat.
TRIBUNJABAR.ID, TAKALAR- Seorang rentenir sempat menahan jenazah warga bernama Rusli Daeng Sutte (40), asal Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dikabarkan, rentenir bernama Daeng Embong menolak keras jenazah Rusli dimandikan.
Alasannya, Rusli belum melunasi utang sebesar Rp 2 juta kepada Daeng Embong.
Ulah rentenir itu sempat membuat rangkaian persiapan pemakaman jenazah Rusli terhambat.
Video penahanan jenazah oleh rentenir tersebut viral di media sosial.
Baca juga: Kisah Dede Yusuf di Sumedang, Tubuh hingga Wajah Penuh Tato, Hijrah karena Salati Jenazah Sendiri
Kejadian tersebut mengundang perhatian Majelis Ulama Indonesia atau MUI Sulawesi Selatan (Sulsel).
Prosesi pemakaman jenazah Rusli baru bisa dilanjutkan setelah seorang kerabat Rusli menyerahkan uang Rp 2 juta kepada Daeng Embong.
Keluarga juga sempat merasa malu karena ulah sang rentenir. Daeng Embong dan Rusli ternyata masih memiliki hubungan kekerabatan, sepupu.
Sekretaris MUI Sulsel, Dr Muammar Bakry Lc MA mengatakan, tidak boleh warga menghalangi prosesi pemakaman jenazah seseorang dengan dalih jenazah belum melunasi utang atau meninggalkan utang.
"Kasus jenazah yang ditahan oleh rentenir, pertama menjadi perhatian bagi orang yang hidup. Kalau punya utang hendaknya menulis semacam wasiat kepada ahli warisnya bahwa dia memiliki utang mungkin juga memiliki piutang."
"Ini menjadi perhatian ahli waris untuk menebusnya," ujar Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar itu dalam siaran pers, Rabu (27/4/2022).
Kedua, kata dia, orang hidup yang punya utang hendaknya sedapat mungkin melunasi. Kalaupun terdesak untuk berutang, hindari rentenir.
Kemudian menjadi perhatian orang yang hidup itu, kiranya tidak meninggalkan utang karena memang ada riwayat Nabi itu tidak mensalati seseorang karena memiliki utang.
Baca juga: Jenazah Praka Wilson Anderson Here Tak Jadi Dimakamkan di TMP, Keluarga Pilih di Belakang Rumah
"Utang itu memang harus ditebus, harus dibayar karena itu nanti menghalangi proses seseorang di akhirat. Bagi orang yang memberikan utang, yang punya piutang, ini juga menjadi perhatian untuk bersikap manusiawi. Tidak wajar kalau orang sudah mati, masih ditahan proses jenazahnya," ujarnya.
Menurutnya, rentenir yang mengganggu prosesi pemakaman jenazah dan membahayakan jenazah dianggap berdosa, haram hukumnya.
"Orang yang memberi utang ini, orang yang punya piutang dalam beberapa riwayat hadis Nabi, misalnya pemberi utang diberi tempat istimewa kelak di akhirat karena membebaskan utang seseorang atau meringankan utang seseorang," kata Muammar.
"Diharapkan, kalau bisa dimaafkan atau dibebaskan itu akan lebih baik. Kalau ternyata yang memberi utang itu bersikeras, di sinilah pihak pemerintah turut campur menyelesaikan kasus ini. Misalnya, Baznas turun tangan setelah berkordinasi dengan pemerintah setempat termasuk dengan pihak keamanan," katanya.
Baca juga: Jenazah Billy Garibaldi dan 7 Korban Lain Penembakan KKB Diterbangkan Pagi Ini dari Puncak Papua
Utang Rp 2 Juta
Sebelumnya, jenazah Rusli Daeng Sutte (39) warga asal Takalar, Sulawesi Selatan diduga ditahan oleh seorang rentenir yang menagih utang di Dusun Bontoloe, Desa Bontoloe, Kecamatan Galesong, Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan.
Jenazah pria asal Takalar itu ditahan agar tidak dimandikan sebelum membayar utang.
Video tersebut viral di berbagai media sosial.
Rekaman video itu diunggah oleh akun milik Arnida Putri Bungsu melalui siaran langsung.
Video berisi caption: seorang rentenir datang melarang jenazah dimandikan, mengaku almarhum punya utang tapi tidak ada bukti.
Disebutkan bahwa rentenir itu tak lain adalah sepupu almarhum.
Rentenir itu mengamuk dan memaki-maki wanita yang menagih utang.
Rangkaian persiapan pemakaman sempat terhambat.
Kepala Dusun Kardi Situju mengatakan peristiwa itu terjadi pada hari (25/4/2022) sekitar pukul 10.30 Wita.
Saat itu seorang wanita bernama Daeng Ngembong asal Kabupaten Jeneponto mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu (37) yang berada di Dusun Bontoloe Desa Bontoloe.
Diketahui Rabainna Daeng Sunggu adalah adalah sepupu satu kali dari sang rentenir.
Baca juga: 18 Jenazah Korban Kecelakaan Maut Truk Tabrak Tebing Tiba di Rumah Duka, Ini Fakta Terkininya
Rentenir tersebut langsung menagih utang suami dari Rabainna Daeng Sunggu yakni Rusli Daeng Sutte (39) yang saat itu jenazahnya akan dimandikan.
"Iya benar, ada seorang wanita asal Jeneponto bernama Daeng Ngembong mendatangi rumah Rabainna Daeng Sunggu yang tidak lain sepupu satu kalinya sendiri, tujuannya menagih utang suaminya yang jenazahnya akan dimandikan," ujarnya.
Rentenir tersebut menagih utang dengan cara menahan jenazah almarhum Rusli Daeng Sutte yang hendak dimandikan.
Di rumah duka sejumlah warga dan kerabat almarhum berusaha memberikan pemahaman kepada sang rentenir bahwa sebaiknya almarhum dimakamkan lebih dulu lalu dibahas terkait utang piutang.
Alhasil, akibat tindakan si rentenir sempat mengahambat proses pemakaman.
"Pada waktu itu sempat terjadi kisruh, sehingga warga mengamankan si penagih ini untuk diarahkan di salah satu rumah warga," jelasnya.
Tak lama berselang, salah satu keponakan almarhum mendatangi si rentenir untuk melunasi utang almarhum.
"Alhamdulillah utangnya sudah dilunasi dengan patungan, jumlahnya Rp 2 juta. Utang almarhum dari pengakuan istrinya Rp 500 ribu tapi kalau menurut si rentenir Rp 2 juta," ujarnya.
Sementara itu keponakan almarhum Rusli Daeng Sutte, Hendri mengaku sudah melunasi utang almarhum sebesar RP 2 juta.
Hendri mengaku dalam rekaman yang beredar bukanlah ia sebagai rentenir melainkan ibu yang duduk sambil menghitung uang adalah si penagih.
Dijelaskan, saat kejadian tersebut pihak keluarga dan warga setempat telah menjelaskan kepada sang penagih agar persoalan utang akan dibahas usai pemakaman.
Namun si penagih tetap bersikeras menahan jenazah almarhum agar tidak dimandikan sebelum utangnya dilunasi.
"Sudah dilunasi utang om saya hari itu juga, karena jenazah om saya dilarang dimandikan sebelum utangnya dilunasi," jelasnya. (Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Viral Jenazah Warga Takalar Ditahan Rentenir karena Masih Ngutang, MUI: Haram Hukumnya dan Gegara Masih Punya Utang, Rentenir Tega Tahan Jenazah Warga Takalar Saat Akan Dimakamkan