Selasa, 14 April 2026

Rupbasan Indramayu Bekerjasama dengan Tribun Jabar, Banyak Peran Rumah Sitaan yang Harus Diketahui

Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Indramayu menjalin kerjasama dengan Tribun Jabar, Selasa (26/4/2022).

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Darajat Arianto
TRIBUNCIREBON.COM/HANDHIKA RAHMAN
Rupbasan Indramayu saat menjalin kerja sama dengan Tribun Jabar, Selasa (26/4/2022). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman


TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas II Indramayu menjalin kerjasama dengan Tribun Jabar, Selasa (26/4/2022).


Kerjasama tersebut diharapkan bisa lebih memperkenalkan Rupbasan kepada masyarakat secara lebih luas lagi terutama di Kabupaten Indramayu.


Plt Kepala Rupbasan Indramayu, Abdurrohim mengatakan, sebagai bagian dari Kementrian Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, banyak informasi dari Rupbasan yang perlu juga disosialisasikan kepada masyarakat.


"Semoga dengan adanya kerjasama ini bisa membuat masyarakat lebih mengenal Rupbasan," ujar dia kepada Tribuncirebon.com.


Rupbasan sendiri merupakan tempat benda yang disita oleh Negara untuk keperluan proses peradilan. 


Benda-benda itu disimpan untuk keperluan barang bukti dalam pemeriksaan dalam tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan termasuk barang yang dinyatakan dirampas berdasarkan putusan hakim.

 
Sementara itu, Manager Iklan Tribun Jabar Dicky Hadian mengatakan, dengan adanya jalinan kerjasama ini, pihaknya berkomitmen dalam mensosialisasikan kegiatan Rupbasan Kelas II Indramayu.


Mengingat, tingkat pembaca Tribun Jabar terutama digital saat ini mencapai 500.000 viewer setiap harinya.


"Banyak kegiatan Rupbasan yang semestinya terpublikasi agar warga Indramayu bisa mengetahui apa saja kegiatan dan peran dari Rupbasan," ujar dia. (*)

Sumber: Tribun Cirebon
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved