Pemilik Gudang Jutaan Butir Petasan di Tasik Ternyata Ibu Rumah Tangga, Keluar Modal Rp 200 Juta
Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, tersangka mengaku membeli jutaan butir petasan itu dengan mengeluarkan modal sekitar Rp 200 juta
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Pemilik jutaan butir petasan yang digerebek Polres Tasikmalaya Kota di Jalan Babakan Selakaso ternyata seorang ibu rumah tangga.
Ia diketahui berinisial CC (49). Polisi sudah menetapkan CC sebagai tersangka dan terkena jerat pidana dari UU yang salah satu di antaranya terkait bunga api.
"Yang bersangkutan tidak ditindak pidana ringan, tapi pidana biasa. Kami jerat dengan pasal soal bunga api," kata Kapolres Tasikmalaya Kota, AKBP Aszhari Kurniawan, Selasa (26/4/2022) sore.
Baca juga: Jutaan Butir Petasan Disita Anggota Polres Tasikmalaya Kota Saat Menggerebek Gudang Pembuatannya
Dari hasil pemeriksaan sejauh ini, tersangka mengaku membeli jutaan butir petasan itu dengan mengeluarkan modal sekitar Rp 200 juta.
"Petasan tersebut untuk diedarkan menjelang Lebaran. Untung saja keburu ketahuan," kata Aszhari.
Menurut Kapolres, penggerebekan gudang petasan itu awalnya berdasar dari laporan warga.
"Kemudian kami kembangkan dan dari hasil penyelidikan ternyata betul. Langsung kami gerebek rumah lantai tiga itu," ujar Kapolres.
Awalnya CC tak mengakui memiliki petasan. Namun petugas tak percaya dan melakukan penggeledahan, hingga akhirnya ditemukan jutaan butir petasan yang dikemas dalam puluhan karung.
Baca juga: Produksi Petasan Secara Ilegal, Polisi Gerebek 1 Rumah di Sumenep, Ini Barang Bukti yang Diamankan