Mirip Herry Wirawan, Kakek Sukabumi Ini Cabuli 10 Bocah Perempuan, Kini Dijatuhi Hukuman Mati

Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
nazmi abdurrahman/tribunjabar
Sidang pengadilan Hendi atau Abah Heni, kakek dari Sukabumi yang mencabuli 10 bocah perempuan. Hakim tinggi PT Bandung yang diketuai Yuli Heryati itu, menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi menjadi hukuman mati. 

"Pertimbangannya upaya hukum," katanya. 

Saat ini, kata dia, materi kasasi sedang disusun sebelum diajukan ke Mahkamah Agung melalui Panitera Pengadilan Negeri (PN) Bandung. 

"Lagi diurus," ucapnya. 

Menurutnya, kasasi ini ditempuh untuk memperkuat putusan pada tingkat pertama atau tingkat kedua (banding). 

"Ketika kasasi itu beliau (hakim) memutus di luar putusan tingkat pertama atau kedua, kan, pertama seumur hidup, kedua mati dan restitusi. Nah, nanti kasasi ini misalnya lebih rendah atau lebih tinggi. Jadi, istilahnya menguatkan banding atau PN, atau dia bikin putusan sendiri. Nah, itu kewenangan hakim sendiri, jadi tidak meminta hukumannya diringankan," katanya.

PT Kabulkan Banding JPU

Pengadilan Tinggi Bandung atau PT Bandung mengabulkan banding JPU dengan menjatuhkan hukuman mati kepada Herry Wirawan. 

Dalam putusannya, Hakim PT Bandung beralasan bahwa dengan memperhatikan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan majelis hakim tingkat pertama, maka majelis hakim tingkat banding berkeyakinan terhadap terdakwa harus diberikan pidana yang setimpal dengan perbuatannya. 

"Namun pidana tersebut yang dapat memberikan efek jera dan menjadi contoh bagi orang lain agar tidak melakukan perbuatan yang serupa dengan perbuatan terdakwa," ujar hakim PT Bandung, Herri Swantoro, dalam putusannya, Senin (4/4/2022). 

Praktis, putusan ini membatalkan putusan hakim PN Bandung yang sebelumnya hanya memvonis Herry Wirawam dengan hukuman seumur hidup. 

"Sehingga, Majelis Hakim tingkat banding berkeyakinan hukuman yang pantas dan patut dijatuhi terhadap diri terdakwa adalah hukuman mati, dengan harapan sebelum hukuman mati dijalankan terdakwa sempat dan dapat bertobat kepada Tuhan sesuai ajaran agama yang dianutnya," katanya. 

Menurutnya, hukuman terhadap terdakwa bukan untuk balas dendam atas perbuatannya. Tapi untuk memberi rasa keadilan terhadap korban. 

"Pidana yang dijatuhkan tersebut bukanlah sebagai upaya balas dendam atas perbuatan terdakwa, namun secara umum sebagai upaya untuk melindungi masyarakat dari perbuatan serupa dikemudian hari dan dari kemungkinan pengulangan perbuatan serupa yang dilakukan oleh terdakwa," ucapnya.

Batalkan Penjara Seumur Hidup

Pada putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Bandung, Herry Wirawan dihukum penjara seumur hidup dalam kasus rudapaksa 12 santriwati. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved