Mirip Herry Wirawan, Kakek Sukabumi Ini Cabuli 10 Bocah Perempuan, Kini Dijatuhi Hukuman Mati

Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Ravianto
nazmi abdurrahman/tribunjabar
Sidang pengadilan Hendi atau Abah Heni, kakek dari Sukabumi yang mencabuli 10 bocah perempuan. Hakim tinggi PT Bandung yang diketuai Yuli Heryati itu, menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi menjadi hukuman mati. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman.

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Hakim Pengadilan Tinggi Bandung menjatuhkan hukuman mati kepada Hendi alias Abah Heni, seorang kakek berusia (58) asal Sukabumi yang mencabuli 10 bocah perempuan.

Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang diketuai Yuli Heryati itu, menganulir putusan 15 tahun penjara yang sebelumnya diputuskan hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibadak Sukabumi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar hakim dalam sidang yang digelar, Selasa (26/4/2022).

Sebelumnya, dalam perkara ini jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan banding atas putusan hakim PN Cibadak Sukabumi yang memvonis Abah Heni 15 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsidair 3 bulan kurungan.

"Menerima permintaan banding terdakwa dan jaksa penuntut umum. Memperbaiki putusan pengadilan negeri Cibadak nomor 449/Pid.Sus/2021 PN Cbd tanggal 10 Maret 2022," katanya.

Abah Heni dinyatakan terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana pencabulan dengan korban lebih dari satu orang.

"Menyatakan terdakwa Hendi alias Abah Heni tersebut di atas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya dan melakukan kekerasan atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul menimbulkan korban lebih dari satu orang yang mengakibatkan luka berat, terganggu atau hilangnya fungsi alat reproduksi sebagaimana dakwaan gabungan," ucapnya.

Abah Heni dijerat Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Pasal 82 ayat (4) Perpu nomor 1 tahun 2016 perubahan kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76E UURI nomor 23 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.

Herry Wirawan Ajukan Kasasi

Herry Wirawan, terpidana mati kasus pemerkosaan terhadap 13 santriwati mengajukan kasasi.

Upaya hukum itu ditempuh Herry Wirawan melalui kuasa hukumnya. 

"Iya (kasasi)," ujar Ira Mambo, kuasa hukum Herry Wirawan saat dihubungi, Selasa (26/4/2022). 

Menurut Ira, tak lama setelah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, pihaknya langsung berkoordinasi dengan Herry. 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved