Anggota DPR RI Hingga Ketua DPR Dapat THR Tahun Ini, Berapa THR Puan Maharani?
Selain PNS, anggota TNI dan Polri yang dapat THR, pejabat negara di DPR dan MPR RI juga dapat THR, dari Ketua DPR hingga ketua MPR.
TRIBUNJABAR.ID- Selain PNS, anggota TNI dan Polri yang dapat THR, pejabat negara di DPR dan MPR RI juga dapat THR, dari Ketua DPR hingga ketua MPR.
Pejabat negara sekelas presiden dan wakil presiden pun, tahun ini, juga mendapat THR.
"Betul (pejabat negara menerima THR Lebaran 2022)," kata Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo.
Jika PNS anggota TNI dan Polri dapat THR disertai tunjangan kinerja 50 persen, pejabat negara di DPR dan MPR RI tak dapat tunjangan.
Aturan mengenai gaji anggota DPR telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 untuk ketetapan gaji. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 tahun 2000, gaji anggota DPR ditetapkan sebesar Rp 4.200.000 per bulan
Adapun untuk gaji Ketua DPR Puan Maharani Rp 5.040.000 dan wakilnya, Rp 4.620.000 per bulan.
Tunjangan tiap bulan yang didapat anggota DPR didapat tap bulan. Namun tunjangan yang masuk komponen THR hanyalah tunjangan melekat Rp 14.215.000.
Sebagai informasi, THR diberikan sebesar gaji atau pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiun pokok.
Rinciannya adalah:
- Tunjangan istri atau suami: Rp 420.000
- Tunjangan anak (maksimal 2 anak): Rp 168.000
- Uang sidang atau paket: Rp 2.000.000
- Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
- Tunjangan beras (4 jiwa): Rp 198.000 - Tunjangan PPH Pasal 21: Rp 1.729.000
Dengan begitu, THR anggota DPR adalah sebesar Rp 18.415.000 atau penjumlahan gaji pokok dan tunjangan.
Sedangkan THR yang akan diterima oleh Ketua DPR adalah Rp 19.355.000 dan THR Wakil Ketua DPR sebesar Rp 18.835.000.
Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, THR rencananya akan cair pada 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri 1443 H.
Jika THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena kendala teknis, THR tetap dibayarkan setelah perayaan Lebaran.
"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 diharapkan bisa memberikan faktor kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas, menjalankan kegiatan, sekaligus membantu pemulihan ekonomi Indonesia", kata Sri Mulyani, dikutip dari laman resmi Kemenkeu melalui KOMPAS.com