Jokowi dan 3 Menteri Disomasi Gara-gara Minyak Goreng, Diberi Waktu 14 Hari, Jika tak Dipenuhi . . .

Akibat langka dan mahalnya minyak goreng saat ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada Presiden Joko Widodo.

Editor: Hermawan Aksan
Tribunjabar.id
Foto ilustrasi minyak goreng 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Akibat langka dan mahalnya minyak goreng saat ini, sejumlah organisasi masyarakat sipil melayangkan somasi terbuka kepada beberapa lembaga negara.

Organisasi-organisasi sipil itu adalah Sawit Watch, eLSAM, HuMA, Pilnet, Walhi, dan Greenpeace Indonesia.

Pihak yang disomasi adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, dan Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita.

Dalam tuntutannya, organisasi masyarakat sipil meminta pemerintah segera menanggulangi persoalan ini dan mencegahnya terulang di masa depan.

"Kami meminta untuk segera memenuhi permintaan kami paling lama 14 hari sejak surat ini kami sampaikan," ujar Deputi Direktur Eksekutif Sawit Watch Achmad Surambo kepada wartawan setelah menyerahkan somasi ke Kementerian Perdagangan, Jumat (22/4/2022).

Mereka meminta agar pemerintah segera memprioritaskan pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri ketimbang ekspor, serta menetapkan kembali harga eceran tertinggi (HET) terhadap produk minyak goreng di tingkat peritel.

"Dalam hal ini pemerintah patut diduga mengabaikan tanggung jawab dan kewajibannya untuk mengatasi kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng," ujar Rambo.

"Dampak dari kelangkaan dan tingginya harga minyak goreng yang terjadi di seluruh Indonesia juga sudah merenggut korban jiwa, di antaranya karena mengantre berjam-jam untuk mendapatkan minyak goreng," jelasnya.

Minta struktur industri minyak goreng dievaluasi

Mereka juga meminta agar Presiden Jokowi dan Menperin Agus Gumiwang serta Komisi Pengawas Persaingan Usaha untuk mengevaluasi struktur industri minyak goreng Indonesia.

Hal itu dimaksudkan untuk memastikan tidak ada lagi struktur pasar yang terkonsentrasi seperti saat ini sehingga ke depannya pasar persaingan sehat bisa terwujud.

Jika selama 14 hari somasi ini tidak diindahkan, organisasi-organisasi sipil ini siap membawanya ke meja hijau.

"Kalau keberatan tak dipenuhi, kami akan berencana ajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," ungkap anggota Public Interest Lawyers Network (Pilnet) Judianto Simanjuntak dalam kesempatan yang sama.

DPR akan panggil Mendag

Sebelumnya, pada Kamis (21/4/2022) DPR menyatakan akan memanggil Mendag Muhammad Lutfi untuk membahas kondisi terkini mengenai komoditas bahan pangan yang mengalami kenaikan harga.

Pemanggilan itu akan digelar dalam rapat di Komisi VI DPR.

"Jadi memang Komisi VI akan mengundang Mendag dalam rapat kerja untuk membahas bagaimana situasi update, dari pada pendistribusian dan keberadaan bahan pokok di pasar," kata Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel setelah audiensi dengan perwakilan demonstran di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved