Perampok Minimarket di Sukabumi yang Ditangkap Polisi Ternyata Sudah Bobol 21 Minimarket
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, hasil pemeriksaan para pelaku mereka beroperasi di wilayah Jawa Barat melainkan wilayah prov
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tiga orang pelaku spesialis pembobol minimarket yang ditangkap Polres Sukabumi Kota, Jumat (22/4/2022) ternyata residivis
Pelaku MS (40), NGRH (39) dan RDH (35), mengaku sudah ketiga kalinya melakukan operasinya di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin menjelaskan, hasil pemeriksaan para pelaku mereka beroperasi di wilayah Jawa Barat melainkan wilayah provinsi lainnya.
"Hasil penyelidikan dan pengakuan para pelaku, mereka sudah membobol 21 minimarket terdiri di wilayah Sukabumi, Bogor, Cianjur dan Wilayah Provinsi Banten," jelasnya. Jumat (22/4/2022).
Modus para pelaku ini dengan cara terlebih dahulu memetakan lokasi dan teknik survilent pengintain para pegawai minimarket.
Kemudian setelah lokasi dirasa aman, baru melakukan operasinya dan menggasak barang - barang berharga yang ada didalamnya.
"Modusnya masuk melalui atap dan menjebol tembok dari belakang minimarket dengan sasaran brankas uang," jelas Zainal.
Sebelumnya, Polres Sukabumi Kota menangakap pelaku spesialis pembobolan minimarket yang kerap terjadi di wilayahnya.
Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin mengatakan, para pelaku ditangkap tim Resmob Satreskrim Polres Sukabumi Kota di wilayah Tangerang Provinsi Banten.
"Tiga pelaku ini kita tangkap di wilayah Tangerang Banten, saat akan melakukan pembobolan dengan serupa," ujarnya, Kamis (21/4/2022).
Dalam kurun awal 2022 ini, para pelaku ini membobol nimarkert diantaranya di wilayah Sukaraja, Lembursitu dan Cireunghas Kabupaten Sukabumi.
"Jadi di wilayah kita ada tiga TKP yang mereka bobol dengan modus masuk melalui atap," jelas Zainal.
Dari tiga pelaku, yakni MS (40), NGRH (39) dan RDH (35), Polisi menyita barang bukti berupa Mobil Honda Mobilio warna putih, 1 bilah linggis, kunci pas, berbagai jenis rokok dan barang lainnya.
"Pelaku dijerat pasal 363 pencurian dengan pemberatan dengan ancamn hukuman 7 tahun," pungkas Zainal.