Kapan THR PNS Jawa Barat Cair? Sesuai Surat Edaran Mendagri Tito Karnavian, Ini Waktunya

Tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang selalu dinantikan para pekerja menjelang datangnya hari raya Idulfitri. Termasuk menjelang Lebaran 2022.

Editor: Giri
Tribunnews.com
ilustrasi - Tunjangan hari raya (THR) menjadi hal yang selalu dinantikan para pekerja menjelang datangnya hari raya Idulfitri. Termasuk menjelang Lebaran 2022. 

- Gubernur dan wakil gubernur

- Bupati/wali kota dan wakil bupati/wakil wali kota

- Pimpinan dan anggota DPRD

- Pimpinan badan layanan umum daerah (BLUD)

- Pegawai non-ASN yang bertugas pada instansi daerah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD

Besaran THR dan gaji ke-13 PNS di pemda

Dikutip dari Kompas.com, ketentuan besaran THR PNS di pemda telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 16 Tahun 2022.

Disebutkan, anggaran THR dan gaji ke-13 ini bersumber dari APBS bagi PNS dan PPPK, terdiri atas:

- Gaji pokok;

- Tunjangan keluarga;

- Tunjangan pangan;

- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum;

- Tambahan penghasilan paling banyak 50 persen bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai jabatan, pangkat, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Gaji Pokok PNS

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2015 Ke Dalam Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019, berikut ini daftar gaji pokok PNS:

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved