Surat Edaran Bupati Terbit, Perusahaan di Majalengka Wajib Cairkan THR Paling Lambat H-7 Lebaran
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan besaran gaji pegawai yang belum bekerja satu tahun.
Penulis: Eki Yulianto | Editor: taufik ismail
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Eki Yulianto
TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Surat Edaran (SE) Bupati Majalengka untuk para perusahaan terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh resmi terbit.
Dalam SE itu menyebutkan, ada perbedaan nominal THR yang diterima pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun.
Selain itu, telah ditentukan juga kapan waktu terakhir perusahaan untuk memberikan THR kepada para pekerja.
Kabid Hubungan Industrial Disnaker KUKM Majalengka, Kusnandar mengatakan, SE itu terbit per tanggal 19 April 2022 kemarin.
Menurutnya, surat tersebut menindaklanjuti Peraturan Pemerintah nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja di Perusahaan.
"Alhamdulillah, SE Bupati terbit, sehingga diharapkan perusahaan dapat menaatinya," ujar Kusnandar, Kamis (21/4/2022).
Kata dia, dalam SE itu disebutkan bahwa perusahaan diminta untuk membayar THR ke para pekerja maksimal di H-7 lebaran.
Sementara, untuk pekerja yang telah bekerja di atas 1 tahun akan mendapatkan THR full satu bulan penuh.
Sedangkan, pekerja yang di bawah 1 tahun, akan mendapatkan THR secara proporsional sesuai ketentuan masa kerja.
"Sementara bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas, juga sudah ditentukan dalam SE tersebut," ucapnya.
Pihaknya sampai saat ini belum mendapatkan kabar perihal adanya perusahaan yang mengajukan penangguhan THR.
Menurutnya, hal itu menandakan, semua perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Majalengka siap membayar THR para buruh secara full atau tidak dicicil.
"Alhamdulillah untuk soal itu (penangguhan pembayaran THR oleh perusahaan) belum ada," ujar dia.
Baca juga: Pemkab Cirebon Masih Menunggu Inpres dan PMK untuk Salurkan THR dan Gaji ke-13 PNS
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/bupati-majalengka-karna-sobahi-148.jpg)