Sore Ini Rossa Diperiksa sebagai Saksi Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro, Ini Kata Polisi

Senasib dengan Ivan Gunawan, sang diva Indonesia, Rossa Rossa harus diperiksa polisi karena kasus DNA Pro.

Editor: Widia Lestari
instagram @itsrossa910
Rossa akan diperiksa Bareskrim untuk dimintai keterangan terkait kasus DNA Pro, sebagai saksi. 

TRIBUNJABAR.ID - Senasib dengan Ivan Gunawan, sang diva Indonesia, Rossa Rossa harus diperiksa polisi karena kasus DNA Pro.

Ia mesti diperiksa sebagai saksi kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.

Penyanyi Rossa menghadiri pemanggilan kasus robot trading DNA Pro pada Kamis (21/4/2022) sore.

Kabar tersebut dikatakan langsung oleh Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko.

Baca juga: Penyanyi Rossa Dipanggil Penyidik Bareskrim Polri Terkait Kasus DNA Pro, Begini Unggahan Terbarunya

"Untuk kegiatan pemeriksaan hari ini Rossa sudah konfirmasi nanti sore menghadiri pemeriksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi, Kamis (21/4/2022).

Sebelumnya, Rossa dijadwalkan oleh tim penyidik Dittipideksus pada Senin (18/4/2022) kemarin.

"Ada nama yang kemarin belum disampaikan inisialnya R. Rencananya (diperiksa) harusnya hari ini," kata Gatot di Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/4/2022).

Sekadar informasi, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menangkap 7 orang tersangka dalam kasus robot trading DNA Pro. Namun, pihaknya masih mencari 5 tersangka lain yang kini masih buron.

Adapun keenam tersangka yang ditangkap adalah JG, FR, RK, SR, AS, RU dan YS. Sementara itu, ketujuh tersangka yang masih buron adalah AB, ZII, FE, ST, dan DV.

Sampai saat ini, Bareskrim Polri mengamankan dana para member, memblokir 27 rekening yang digunakan sebagai sarana menerima transferan dana dari member dan mentransferkan profit, bonus dan komisi kepada member.

 
Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan terhadap para tersangka, Pasal 106 Jo. Pasal 24 dan atau Pasal 105 Jo. Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, Pasal 3, Pasal 5 Jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan dan pencegahan tindak pidana pencucian uang.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Rossa Janji Datang ke Mabes Polri, Jalani Pemeriksaan Dugaan Kasus DNA Pro Sore Ini, 
Penulis: Fauzi Nur Alamsyah
Editor: Anita K Wardhani

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved