Simak Jadwal Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Mulai dari Tol Jakarta-Cikampek

Penerapan ganjil genap dan one way di jalur Tol Trans Jawa akan diberlakukan polisi untuk hadapi lonjakan pemudik Lebaran 2022.

Editor: Mega Nugraha
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Kemacetan cukup parah terjadi di Tol Jakarta-Cikampek menuju Jakarta, pada Senin (28/3/2022) pagi. Imbasnya, kemacetan juga terjadi di sejumlah jalan arteri di Kabupaten Karawang. 

TRIBUNJABAR.ID- Penerapan ganjil genap dan one way di jalur Tol Trans Jawa akan diberlakukan polisi untuk hadapi lonjakan pemudik Lebaran 2022.

Dilansir dari Instagram Divisi Humas Polri, berikut ini rangkaian jadwal dan pelaksanakaan ganjil genap serta pemberlakuan one way di Tol Trans Jawa.

  1. Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414
  2. Jumat, 29 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414
  3. Sabtu, 30 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414
  4. Minggu, 1 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414

Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya, kecuali:

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri

4. Kendaraan pemadam kebakaran

5. Kendaraan ambulan

6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap

Aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol di luar jam yang ditetapkan pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022. Kemudian, masa berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau diskresi kepolisian.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap serta One Way untuk Arus Mudik Lebaran 2022 di Tol Trans-Jawa", Klik untuk baca:

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved