Simak Jadwal Pemberlakuan One Way dan Ganjil Genap di Tol Trans Jawa Mulai dari Tol Jakarta-Cikampek
Penerapan ganjil genap dan one way di jalur Tol Trans Jawa akan diberlakukan polisi untuk hadapi lonjakan pemudik Lebaran 2022.
TRIBUNJABAR.ID- Penerapan ganjil genap dan one way di jalur Tol Trans Jawa akan diberlakukan polisi untuk hadapi lonjakan pemudik Lebaran 2022.
Dilansir dari Instagram Divisi Humas Polri, berikut ini rangkaian jadwal dan pelaksanakaan ganjil genap serta pemberlakuan one way di Tol Trans Jawa.
- Kamis, 28 April 2022 pukul 17.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414
- Jumat, 29 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414
- Sabtu, 30 April 2022 pukul 07.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414
- Minggu, 1 Mei 2022 pukul 07.00-24.00 WIB akan dilakukan rekayasa lalu lintas dimulai dari Tol Jakarta-Cikampek KM 47 sampai gerbang Tol Kalilangkung KM 414
Aturan ganjil-genap ini diberlakukan bagi seluruh kendaraan pada umumnya, kecuali:
1. Kendaraan pimpinan lembaga negara
2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar merah dan/atau nomor dinas TNI/Polri
4. Kendaraan pemadam kebakaran
5. Kendaraan ambulan
6. Kendaraan angkutan umum dengan tanda nomor kendaraan bermotor berwarna dasar kuning
7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
8. Kendaraan bertanda khusus yang membawa penyandang disabilitas
9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu, dengan pengawalan dari Polri
10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar ruas jalan yang diberlakukan penerapan ganjil-genap
Aturan tersebut tidak berlaku di jalan tol di luar jam yang ditetapkan pada saat arus mudik atau arus balik mudik lebaran 2022. Kemudian, masa berakhirnya pelaksanaan peraturan ganjil genap mudik Lebaran 2022 bersifat situasional atau diskresi kepolisian.