Mafia Minyak Goreng Ternyata ada di Kantor Sendiri, Respon Mendag Saat Anak Buahnya Terlibat

Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat mengungkap praktik mafia minyak goreng di terkait minyak goreng langka.

Editor: Mega Nugraha

TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi sempat mengungkap praktik mafia minyak goreng di terkait minyak goreng langka.

Ternyata, setelah diselidiki Kejagung, mafia minyak gorengnya ada di internal Kementerian Perdagangan.

Seperti diberitakan, Kejagung menetapkan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus izin ekspor CPO pada empat produsen minyak goreng.

Selain Indrasari Wisnu Wardhana, Kejagung juga menetapkan empat tersangka penerima izin ilegal ekspor minyak goreng.

Antara lain Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group (PHG) berinisial SMA, dan General Manager di PT Musim Mas berinisial PT sebagai tersangka.

Menanggapi mafia minyak goreng di lembaganya, Muhammad Lutfi mengaku mendukung proses hukum yang berjalan.

"Kementerian Perdagangan mendukung proses hukum yang tengah berjalan saat ini," kata Mendag, dikutip Kamis (21/4/2022)

Selain itu, dia juga akan membantu penyidik Kejagung dalam memberikan informasi yang dibutuhkan termasuk jika dia diperiksa.

"Kementerian Perdagangan juga siap untuk selalu memberikan informasi yang diperlukan dalam proses penegakkan hukum," lanjutnya.

Ia menekankan jajarannya agar pelayanan perizinan dilakukan sesuai ketentuan dan transparan. Mendag sama sekali tidak membenarkan penyalahgunaan wewenang.

Baca juga: Menjadi Tersangka Kelangkaan Minyak Goreng, Segini Harta Kekayaan Dirjen Perdagangan Luar Negeri

"Saya telah menginstruksikan jajaran Kemendag untuk membantu proses penegakkan hukum yang tengah berlangsung karena tindak korupsi dan penyalahgunaan wewenang menimbulkan kerugian negara dan berdampak terhadap perekonomian nasional serta merugikan masyarakat," jelasnya.

Ekonom Faisal Basri menilai penetapan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka hal yang sangat ironi.

Menurut Faisal, Mendag Lutfi sebelumnya sangat lantang menyatakan akan menindak mafia minyak goreng.

Mendag Lutfi juga yang berjanji akan menyampaikan ke publik sosok mafia minyak goreng tersebut.

"Ini namanya maling teriak maling," seru Faisal.

Namun kenyataannya, pejabat eselon 1 di kementerian yang dipimpin Lutfi justru ikut terlibat dalam kongkalikong minyak goreng.

"Jadi pemerintah sendiri, aduh maaf ya, yang menciptakan kelangkaan dan keruwetan minyak goreng," imbuhnya.

Kasus ekspor minyak goreng menyeret Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen PLN Kemendag) Indrasari Wisnu Whardana.

Indrasari Wisnu Whardana telah ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan minyak goreng.

Tak sendiri, aparat pun menetapkan tiga tersangka lainnya, sehingga total ada empat tersangka yang ditetapkan Kejagung.

Ketiga tersangka lainnya adalah pihak swasta.

"Tersangka ditetapkan empat orang. Yang pertama pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW, Direkrut Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," beber Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (19/4/2022).

Berikut profil perusahaan swasta yang terjerat kasus izin ekspor minyak goreng:

1. Wilmar Nabati Indonesia

PT Wilmar Nabati Indonesia merupakan perusahaan yang telah berdiri sejak 1989. Sebelumnya, perusahaan ini bernama Bukit Kapur Reksa (BKR). Sejak semula, perusahaan bergerak di bidang produksi minyak goreng.

Perusahaan ini berbasis di Dumai, Riau untuk memudahkan aktivitas Wilmar Nabati dalam melakukan ekspor produksi yang didukung fasilitas dermaga.

Bahkan, saat ini Wilmar Nabati disebut-sebut sebagai perusahaan dengan kelolaan perkebunan sawit terbesar di dunia, terutama berlokasi di Indonesia dan Malaysia.

Wilmar Nabati merupakan bagian dari Wilmar International Group yang identik dengan Konglongmerat Martua Sitorus.

Sejauh ini, Wilmar Nabati mengelola perkebunan sawit yang tersebar di Sumatra dan Kalimantan. Produk hilir Wilmar yakni minyak goreng merek Sania Royale dan Fortune.

Baca juga: Profil Tiga Produsen Minyak Goreng Diduga Biang Kerok Minyak Goreng Langka di Indonesia

Wilmar Nabati Indonesia mengoperasikan sekitar 160 pabrik dan mempekerjakan sekitar 67.000 karyawan yang ada di lebih dari 20 negara. Namun, produksinya fokus di Indonesia, Malaysia, China, India, dan Eropa.

2. Musim Mas

PT Musim Mas merupakan perusahaan yang telah lama bergerak di bidang produksi dan pengolahan minyak sawit.

Musim Mas tercatat telah berdiri sejak 1972. Perusahaan ini memiliki pengolahan kelapa sawit dari hulu, hilir, termasuk logistik. Di hulu, Musim Mas menanam kelapa sawit untuk minyak mentah dan kernel sawit.

Di hilir, Musim Mas memproduksi minyak kelapa sawit untuk sabun, oleokimia, biofuel, dan produk lainnya Sejumlah merek minyak goreng produksi Musim Mas yakni Sanco, Amago, dan Voila.

Musim Mas merupakan grup kelapa sawit pertama yang disertifikasi oleh Roundtable for Sustainable Palm Oil (RSPO) pada 2012 dan Palm Oil Innovation Group (POIG) pada 2019.

3. Permata Hijau Group

Permata Hijau Group (PHG) adalah perusahaan sawit yang hadir sejak 1984. Permata Hijau Group memiliki perkebunan kelapa sawit, minyak goreng, industri biodiesel dan oleokimia.

Hasil produksi minyak goreng Permata Hijau Group dipasarkan untuk ekspor ke Singapura, Arab Saudi, Afghanistan dan beberapa negara di Amerika Latin Minyak goreng tersebut dikemas dalam jerigen yang diproduksi dengan metode injection moulding.

Perusahaan milik Robert Wijaya ini memiliki beberapa cabang perusahaan seperti PT Permata Hijau Palm Oleo (PHPO) dan PT Permata Hijau Palm Oleo (PHPO) yang berlokasi di Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Perusahaan mendistribusikan produk minyak goreng bermerek Permata, Palmata, Panina, dan Parveen.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mendag Dukung Proses Hukum Anak Buahnya,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved