Sabtu, 16 Mei 2026

Kasus Subang

Kasus Subang Terbaru, 2 Tersangka Disikat, AKBP Sumarni Sebut Inisial Y dan T, Ada Barang Bukti HP

Sebanyak dua tersangka dalam kasus Subang terbaru, dibekuk Polres Subang. Keduanya ditangkap setelah ada laporan masyarakat.

Tayang:
Penulis: Ahya Nurdin | Editor: Kisdiantoro
Tribun Jabar/Kiki Andriana
Kapolres Subang, AKBP Sumarni, saat mempimpin konferensi pers terkait kasus Subang. 

TRIBUNJABAR.ID, SUBANG - Sebanyak dua tersangka dalam kasus Subang terbaru, dibekuk Polres Subang.

Penangkapan dua tersangka itu terkait dengan kasus judi togel di kelurahan Karanganyar, Jalan Hegarmanah Penglejar Kecamatan Subang.

Pengungkapan itu bermula dari laporan masyarakat yang merasa resah dengan keberadaan penyakit masyarakat tersebut.

Kapolres Subang AKBP Sumarni didampingi Kasat Reskrim AKP Deni Nurcahyadi menyebutkan, dua tersangka itu sudah beroperasi sejak September 2021.

"Dari laporan masyarakat tersebut, kita berhasil mengamankan dua tersangka, masing-masing berinisial Y dan T,  mengaku sudah beroperasi menjalankan judi togel sejak September 2021 dan mendapat keuntungan Rp 2 juta perhari," ujar AKBP Sumarni, Selasa (19/4/2022) sore

Baca juga: Kasus Subang Satu Orang Ditahan, Beraksi di Rumah Warga Saat Siang Bolong Lalu Dilumpuhan Warga

Dari tangan pelaku, polisi berhasil sejumlah barang bukti diantaranya, 4 buah handphone, uang tunai sebesar Rp 237.300, kartu ATM BCA warna biru, dan warna kuning.

Akibat perbuatannya menjadi agen judi togel, kedua pelaku saat ini mendekam di sel tahanan Mapolres Subang dan terancam penjara 10 tahun.

"Adapun ancaman bagi pelaku, yaitu pasal 303 ayat 1 KUHP dengan kurungan penjara 10 tahun," tegas Kapolres Subang AKBP Sumarni

AKBP Sumarni juga mengimbau warga jika di bulan Suci ini masih ditemukan adanya peredaran judi togel, diminta warga segera melapor.

"Jangan nodai bulan Suci Ramadhan ini dengan judi togel atau kemaksiatan lainnya. Tolong kepada warga segera melapor jika disekitar lingkungan rumahnya ada peredaran judi togel dan kita akan segera tindak tegas" imbaunya(*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved