DPRD Sumedang Buka Layanan Pengaduan THR, Pembayaran Tak Boleh Dicicil, Minta Pemkab Pantau Terus
DPRD Kabupaten Sumedang mewanti-wanti perusahaan agar tepat waktu mencairkan THR hak para karyawan serta tak boleh mencicil THR kepada karyawan.
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumedang mewanti-wanti perusahaan agar tepat waktu mencairkan tunjangan hari raya (THR) hak para karyawan.
Ilmawan Muhammad, Wakil Ketua DPRD Sumedang mengatakan, perusahaan tak boleh mencicil THR kepada karyawan.
"Paling lambat H-7, itu sudah maksimal. Kami mengimbau agar perusahaan menyalurkan THR sesuai dengan ketentuan," kata Ilmawan di Jatinangor, Rabu (20/4/2022).
Selain mengimbau perusahaan, Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengatakan bahwa DPRD juga mendesak Pemkab Sumedang untuk memantau terus perusahaan-perusahaan dalam penyaluran THR itu.
"Melalui dinas berwenang, yakni Dinas Tenaga Kerja, Pemkab kami desak untuk memantau," katanya.
Dalam pantauan DPRD, hingga hari ini, belum ada perusahaan yang ketahuan nakal atau mengeluhkan tidak bisa membayarkan THR apapun alasannya.
"Belum ada yang menyampaikan. Mudah-mudahan di Sumedang semua lancar dan THR disalurkan kepada karyawan yang memang sedang sangat membutuhkan," katanya.
DPRD sendiri membuka diri kepada para karyawan untuk melaporkan tindakan perusahaan terkait THR. DPRD nantinya akan menyampaikan laporan itu ke Dinas Tenaga Kerja agar dilakukan tindak lanjut.
"Laporkan, tentu ada tindakan setelah ada laporan," katanya. (*)