Operasi saat Ramadan, Polisi Bekuk 6 Pengedar Narkoba di Indramayu, Obat hingga Ganja Diamankan
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan obat keras terbatas (OKT), ganja, dan sabu.
Penulis: Handhika Rahman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman
TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Sebanyak 6 pengedar narkoba dibekuk Sat Res Narkoba Polres Indramayu dalam operasi cipta kondisi di bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Mereka ditangkap di 6 lokasi berbeda di wilayah Indramayu Kota dan wilayah Indramayu Barat.
"Modus pengedaran narkoba yang mereka lakukan ada yang modusnya tatap muka atau ketemu langsung, COD, dan tempel," ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Lukman Syarif melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Heri Nurcahyo saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Selasa (19/4/2022).
Baca juga: Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Garut, Biasa Transaksi dengan Sistem Tempel hingga di Balap Liar
AKP Heri Nurcahyo menyampaikan, dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan obat keras terbatas (OKT), ganja, dan sabu.
Dengan rincian, tramadol sebanyak 5.550 butir, Hexymer sebanyak 2.978 butir, ganja kering sebanyak 75,79 gram, dan 5,18 gram sabu.
Barang-barang haram itu, oleh para pelaku dijual ke berbagai kalangan, termasuk kepada generasi muda.
Atas perbuatannya, pelaku diancam dengan Pasal 111 dan atau 112 dan atau 144 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Serta Pasal 196 dan atau Pasal 197 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan.
Baca juga: Polisi Narkoba di Cirebon Gerebek Tempat Indekos yang Dijadikan Tempat Penyimpanan Miras
"Dengan ancaman hukuman 4 sampai dengan 20 tahun penjara dan denda Rp 800 juta sampai Rp 10 miliar," ujar dia.