David da Silva Turut Digugat, Minta Laga Persib vs Barito Diulang dan Persipura Batal Degradasi
PT Persib Bandung Bermartabat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama PSSI Barito Putera dan David da Silva.
TRIBUNJABAR.ID,BANDUNG- PT Persib Bandung Bermartabat digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bersama PSSI Barito Putera dan David da Silva.
Gugatan dilayangkan Emilianus Tikuk, Yan Piet Sada, Yulianus DWAA dan Pail Finisen Mayor yang disebut-sebut sebagai suporter Persipura.
Gugatan dilayangkan karena ada dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) dalam laga Persib melawan Barito Putera.
Laga yang berakhir imbang itu membuat Persipura degradasi ke Liga 2 sedangkan Barito Putera Liga 1.
Adapun David da Silva turut jadi tergugat karena diduga gagal mengeksekusi penalti sehingga Persib gagal menang.
Sidang perdana gugatan itu sendiri belum dimulai. Namun dikutip dari situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada enam tuntutan yang mereka ajukan.
Baca juga: Persib Bandung Belum Bisa Komentar Terkait Gugatan Pendukung Persipura Jayapura Mengenai Kasus Ini
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II PERSIB VS tergugat III BARITO PUTRA atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.
Ketiga menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
Ke empat, Menyatakan club kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1;
Kelima, melarang pemain Persib Bandung tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
Ke enam, menghukum para tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
Kerugian Materiil
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000.
Kerugian Immateriil;
Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian immateriil atau moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya (tidak dicantumkan).
Tanggapan Pengamat Hukum
Pengamat sepak bola yang juga peneliti hukum olahraga, Eko Noer Kristiyanto atau akrab disapa Eko Maung mengatakan, bahwa apa yang dilakukan penggugat, merupakan hal yang tidak mendasar atau salah kaprah.
Menurutnya, ada dua hal yang tidak tepat dilakukan oleh penggugat, pertama dari segi yurisdiksi, yaitu lembaga ekskutor yang akan mengeluarkan putusan gugatan tersebut.
Kedua, pembuktian atau barang bukti yang menjadi gugatan tersebut.
"Apalagi mereka pakai pasal perbuatan melawan hukum, nah, perbuatan yang mana dan seperti apa yang menjadi dasar gugatan itu. Karena, sesuatu perbuatan melawan hukum itu, jika ada aturan yang dilanggar, atau bertindak yang enggak bener. Jadi bertindak yang enggak benernya di mana dan apa buktinya," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/4/2022).
Apalagi ini gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri, artinya, kata Eko, gugatan dilayangkan, jika terbukti ada hukum nasional yang di langgar.
Sementara itu, jika tidak ada pembuktian dari adanya dasar hukum nasional yang dilanggar, maka bagaimana hasil putusannya.
"Dalam berbagai praktik dunia olahraga, khususnya sepak bola tanah air, selama ini menghindari keterlibatan pengadilan negara, maka dari itu, dibentuknya NDRC (National Dispute Resolution Chamber) Indonesia, untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi seperti ini. Jadi hal ini menurut saya sudah konyol dan mempermalukan dirinya sendiri," ucapnya.
Eko pun menilai bahwa pernyataan bahwa dugaan praktik sepak bola gajah yang dilakukan oleh Persib Bandung menghadapi Barito Putera selama ini, selalu disampaikan oleh secara personal, bukan dari kepala daerah atau manajemen Persipura Jayapura.
Ia menambahkan kemungkinan Persib akan kalah gugatan, adalah hal yang tidak mungkin, bahkan belum tentu gugatan tersebut akan diproses lebih lanjut oleh lembaga yuridis.
"Enggak akan atuh Persib kalah gugatan, karena dasar gugatannya dan tujuan gugatannya juga enggak tepat, belum tentu juga dilanjutin kok perkaranya. Jadi enggak bisa ini, enggak tepat, ini karena ada orang yang serampangan. Apalagi ini gugatan ini bukan dari pihak manajemennya (Persipura), bahkan dari legal standingnya aja enggak jelas," ujar Eko.
Terkait kemungkinan Persib Bandung melakukan gugatan balik atas dugaan pencemaran nama baik, menurutnya hal itu bisa di lakukan.
Namun, ia meyakini bahwa hal itu tidak akan dilakukan, mengingat karakteristik para pengurus manajemen yang selalu berpikir rasional, maka gugatan balik tidak akan dilakukan.
"Saya yakin kalau lihat karakteristik orang-orang Persib yang selalu berpikir rasional, enggak lah enggak akan lakukan itu (gugatan balik). Kalaupun bisa ya bisa aja, tapi ya buat apa juga diladenin. Malahan nanti juga hakim bakal menolak gugatan ini. Ini mah konyol lah, rame teu puguh," katanya.