David da Silva Digugat Dugaan Sepak Bola Gajah, Suporter Persib Gemakan Tagar #KAMIBERSAMADAVID
Tagar #KITABERSAMADAVID dan #KAMIBERSAMADAVID ramai di media sosial seusai Persib digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh suporter Persipura.
Penulis: Cipta Permana | Editor: Mega Nugraha
Laporan wartawan TribunJabar.id, Cipta Permana.
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Tagar #KITABERSAMADAVID dan #KAMIBERSAMADAVID ramai di media sosial seusai Persib digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh suporter Persipura.
Seperti diberitakan, selain David da Silva, Persib bersama Barito Putera serta PSSI turut digugat.
Tagar tersebut diserukan Bobotoh di dunia maya sebagai bentuk dukungan bagi tim kebanggaannya, Persib Bandung dan pemain idola kesayangannya, David da Silva, dalam menghadapi masalah yang akan dihadapinya.
Salah satu akun Instagram pendukung Persib, juga mengunggah komentar bentuk dukungannya bagi David da Silva, disertai unggahan foto kumpulan dukungan Bobotoh lainnya.
"Kamu tidak sendirian David, kami ada di belakang mu #KitaBersamaDavid (emoji hati biru dan api). Nunggu respon Persib tentang berita yang lagi hangat diperbincangkan," tulis akun @pengamatpersib_official beberapa jam lalu.
Bahkan, akun Bobotoh lainnya memandai akun Instagram pribadi Direktur PT Persib Bandung Bermartabat (PBB) Teddy Tjahjono, untuk meminta sang bos memberikan respon atas apa yang terjadi.
Baca juga: David da Silva Turut Digugat, Minta Laga Persib vs Barito Diulang dan Persipura Batal Degradasi
"Gugat balik pak bos @teddy.tjahjono gas ken satset," tulis @de.lukman_87.
"Gugat balikk bos @teddy.tjahjono," tulis @alwanfirmansyah_.
"@persib gugat kembali @persipurapapua1963 atas pencemaran nama baik Persib dan David da Silva," tulis @shrl_hda47.
Sebelumnya, Komisaris PT. Persib Bandung Bermartabat (PBB), H Kuswara S Taryonomengatakan, bahwa pihaknya saat ini belum bisa memberikan tanggapan apapun, mengingat pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan terkait adanya perkara tersebut.
"Tadi sudah saya cek, bahwa kami (PT. PBB) hingga saat ini belum menerima pemberitahuan termasuk panggilan terkait gugatan yang diajukan tersebut," ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (18/4/2022).
Menurutnya, apabila pihaknya nanti telah menerima surat pemberitahuan terkait gugatan tersebut, pihaknya akan melakukan kajian terlebih dahulu, sebelum menanggapi terkait persoalan tersebut.
"Jadi nanti kalau sudah kami terima surat tersebut, kami tentu akan mengkaji dulu, khususnya dari sisi hukumnya bagaimana. Setelah itu, baru kami bisa memberikan tanggapan apa yang akan dilakukan, karena saat ini kami pun belum melihat isi gugatannya seperti apa," ucapnya.
Baca juga: Kata Sekjen PSSI Soal Gugatan Suporter Persipura dan Dugaan Sepakbola Gajah laga Persib vs Barito
Petitum Gugatan
Sidang perdana gugatan itu sendiri belum dimulai. Namun dikutip dari situs Pengadilan Neger i Jakarta Pusat, ada enam tuntutan yang mereka ajukan.
Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
Kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II PERSIB VS tergugat III BARITO PUTRA atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.
Ketiga menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;
Ke empat, Menyatakan club kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1;
Kelima, melarang pemain Persib Bandung tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.
Ke enam, menghukum para tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;
Kerugian Materiil
Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000.
Kerugian Immateriil;
Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian immateriil atau moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya (tidak dicantumkan).