David da Silva Digugat Dugaan Sepak Bola Gajah, Suporter Persib Gemakan Tagar #KAMIBERSAMADAVID

Tagar #KITABERSAMADAVID dan #KAMIBERSAMADAVID ramai di media sosial seusai Persib digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat oleh suporter Persipura.

Penulis: Cipta Permana | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Tangkapan layar bentuk dukungan Bobotoh bagi Persib Bandung dan David da Silva yang diunggah oleh akun Instagram @pengamatpersib_official, Senin (18/4/2022). 

Sidang perdana gugatan itu sendiri belum dimulai. Namun dikutip dari situs Pengadilan Neger i Jakarta Pusat, ada enam tuntutan yang mereka ajukan.

Pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;

Kedua, membatalkan hasil pertandingan tergugat II PERSIB VS tergugat III BARITO PUTRA atau setidak tidaknya digelar pertandingan ulang dan disaksikan penonton secara offline.

Ketiga menyatakan pertandingan antara Persib dan Barito Putra adalah memainkan sepak bola gajah yang melanggar prinsip fair play dan merupakan perbuatan Melawan Hukum yang sangat merugikan Para Penggugat;

Ke empat, Menyatakan club kebanggaan para penggugat Persipura Jayapura batal degradasi dan tetap sebagai peserta Liga 1;

Kelima, melarang pemain Persib Bandung tergugat IV atas nama “DA SILVA” untuk bermain dalam Kompetisi sepak bola di seluruh Indonesia.

Ke enam, menghukum para tergugat, karena salahnya untuk membayar ganti kerugian kepada Para Penggugat dengan perincian sebagai berikut;

Kerugian Materiil

Kerugian karena mengeluarkan biaya biaya untuk pendaftaran perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menghadiri persidangan, menghadirkan saksi-saksi, membayar rental mobil, leges alat bukti, Foto copy, meterai, dsb. sebagai akibat adanya perkara ini sebesar 1.000.000.000.

Kerugian Immateriil;

Bahwa akibat adanya perkara sepak bola gajah ini, penggugat merasa sangat dirugikan dengan kerugian immateriil atau moriil berupa perasaan tidak menyenangkan, stress, tersitanya waktu dan pikiran selama pengurusan perkara ini sampai dengan proses persidangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang mana kerugian tersebut jika dikompensasi dengan nilai keuangan maka jumlahnya (tidak dicantumkan).

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved