BPJS Ketenagakerjaan berikan Santunan kepada Ahli Waris Pengurus MUI Kabupaten Bekasi

BEKASI, Ahli Waris Pengurus MUI di Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas.

BPJS Ketenagakerjaan berikan Santunan kepada Ahli Waris Pengurus MUI Kabupaten Bekasi 

TRIBUNJABAR.ID, BEKASI, Ahli Waris Pengurus MUI di Kabupaten Bekasi yang meninggal karena sakit menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pratama Deltamas.

Adapun masing-masing ahli waris Alm. Ahmad Hanafi, Alm. Muslih serta Alm. M. Zubaer HS masing-masing mendapatkan santunan sebesar Rp42.000.000.

Pengurus MUI yang meninggal tersebut, telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek sejak tahun 2018 dengan kepesertaan 2 program, yaitu program Jaminan Kematian dan Jaminan Kecelakaan Kerja.

Penyerahan simbolis santunan tersebut, diserahkan langsung oleh Kepala Kantor BP Jamsostek Cabang Pratama Deltamas, Eliwati didamping oleh KH.Madrais Hajar R, Lc selaku Ketua Umum MUI Kabupaten Bekasi.

”BPJS Ketenagakerjaan menyampaikan duka cita yang mendalam kepada keluarga yang ditinggalkan oleh almarhum," ujar Eliwati.

Ia menambahkan, MUI sebagai lembaga independen yang mewadahi para ulama, dan cendikiawan islam sudah selayaknya difasilitasi dalam sistem jaminan sosial.

"Dengan adanya jaminan ini, kita ingin pekerja dan keluarganya merasa lebih aman dan nyaman dalam melakukan pekerjaan mereka. Sebagai lembaga independen, pengurus MUI pun tidak lepas dari resiko sosial ekonomi yang dapat ditimbulkan dari pekerjaan," katanya.

Suwilwan Rachmat selaku Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Jawa Barat menyampaikan BPJS Ketenagakerjaan selaku penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah), sektor informal (Bukan Penerima Upah) dan sektor jasa konstruksi.

“"Perlindungan itu kita rasakan apabila sudah terjadi kejadian, maka kami mengimbau kepada seluruh pekerja baik sector formal maupun sektor informal agar yang belum menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan agar segera mengikuti dan mendaftar, karena resiko itu muncul tanpa diketahui, sebagai contoh kita lagi bekerja, beraktivitas dari rumah ke tempat kerja, resiko itupun bisa saja muncul,"

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia, perbankan sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor terdekatnya.

Itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay, BriLInk dan lainnya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved