7 Maling Motor di Bandung Barat Diciduk Polisi, Satu Pelaku Ditembak karena Melawan saat Ditangkap

Dari penangkapan semua tersangka maling motor itu, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap satu pelaku

Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
ILUSTRASI - Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Tujuh maling motor yang kerap beraksi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) ditangkap polisi, bahkan satu orang di antaranya ditembak pada bagian kaki setelah berusaha melawan petugas.

Ketujuh maling motor tersebut yakni, DS, ET, IN, DR, SP, NS, dan AR. Mereka ditangkap polisi setelah melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Cimahi yakni Kecamatan Cililin, dan Kecamatan Cisarua pada 27 Maret 2022 lalu.

Kapolres Cimahi AKBP Imron Ermawan mengatakan, dalam melancarkan aksinya mereka kerap mengincar motor yang sedang diparkirkan di halaman rumah, kemudian mereka menjebol kontak dengan kunci astag.

Baca juga: Mobil Pikap Milik Warga Sukaraja Diembat Maling, Peristiwa Itu Terekam CCTV

"Empat tersangka itu sudah berhasil kami amankan, mulai dari pemetik, joki, maupun penadah. Dua tersangka merupakan residivis karena pernah masuk penjara dengan kejahatan yang sama," ujar Imron di Mapolres Cimahi, Selasa (19/4/2022).

Imron mengatakan, dari penangkapan semua tersangka maling motor itu, petugas terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap satu pelaku yakni DS karena dia melawan saat akan diamankan.

"Kami melaksanakan penegakan hukum karena satu tersangka melawan petugas dan akhirnya diberikan tindakan tegas dan terukur di bagian kakinya," kata Imron.

Berdasarkan hasil interogasi, kata Imron, para pelaku ini menjual hasil curiannya ke seorang penadah asal daerah Cidaun, Kabupaten Cianjur.

Penadah berinisial ini DS ini juga langsung diamankan setelah polisi memburu pelaku ke tempat persembunyiannya di daerah Cianjur.

Baca juga: Ditinggal Tarawih, Rumah Warga di Nagrak Sukabumi Dibobol Maling, Pelaku Ditangkap Saat Akan Kabur

Selain melakukan pencurian di Cililin dan Cisarua, para tersangka ini telah melakukan pencurian di beberapa tempat wilayah Hukum Polres Cimahi Kecamatan Batujajar, dan daerah Margaasih Kabupaten Bandung.

"Akhirnya dari laporan satu motor yang hilang, setelah dikembangkan kita berhasil amankan lima unit motor," ucapnya.

Atas perbuatannya, kata Imron, semua tersangka pencurian motor ini dijerat pasal 362 dan pasal 363 KHUP dengan ancaman 5 dan 7 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved