Fakta Penembakan ASN Dishub Makassar, Eksekutornya Polisi, Beli Senjata Online, Dibaya Rp 85 Juta

Rupanya, seorang oknum polisi terlibat dalam kasus yang membuatASN Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang kehilangan nyawa.

DOK TRIBUN TIMUR
Kepala Satpol PP Kota Makassar, Muhammad Iqbal Asnan. Inilah sosok dan profil Iqbal Asnan, Kasatpol PP Makassar yang diduga menjadi dalang pembunuhan pegawai Dishub Makassar, Najamuddin Sewang. 

TRIBUNJABAR.ID - Kasus penembakan ASN Dishub Kota Makassar yang didalangi Kasatpol PP Makassar menjadi sorotan masyarakat.

Rupanya, seorang oknum polisi terlibat dalam kasus yang membuat ASN Dishub Kota Makassar Najamuddin Sewang kehilangan nyawa.

Orang yang menembak Najamuddin adalah oknum polisi berinisial SA.

Hal tersebut disampaikan oleh Kapolrestabes Makassar, Kombes Budi Hariyanto.

Baca juga: Oknum Polisi Tembak Pegawai Dishub, Kasat Pol PP Disebut Otak Pembunuhan Berencana di Makassar Itu

"SA ini merupakan anggota Polri. SA ini perannya dalam kasus ini sebagai eksekutor," ujarnya dalam konferensi pers di Markas Polrestabes Makassar, Senin (18/4/2022), dilansir Kompas.com.

Ia pun memastikan SA bakal diproses secara hukum.

Tidak hanya sanksi pidana, oknum polisi itu juga akan mendapat sanksi etik.

"Anggota (polisi) ini juga akan mendapatkan sanksi yang lebih berat," jelas Budi.

Beli Senjata Secara Online

Budi menyampaikan, SA memperoleh senjata melalui online yang juga terlibat jaringan teroris.
"Senjata ini dibeli melalui online yang setelah kita selidiki ternyata terkait dengan jaringan teroris," ungkapnya, Senin, dikutip dari TribunMakassar.com.

Dalam rilis itu dihadirkan barang bukti pistol jenis revolver yang digunakan untuk menghabisi nyawa Najamuddin.

Selain itu, puluhan selongsong atau amunisi yang diamankan polisi.

Diberi Uang Rp 85 Juta

Sementara itu, uang tanda terima kasih yang diperoleh SA dari aksi pembunuhan itu totalnya puluhan juta.

"Bukan untuk membayar ya, itu sebagai tanda terima kasih. Totalnya Rp 85 juta," terang Budi.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved