Korban Pertanyakan Siapa Bos Doni Salmanan saat Jalankan Quotex, Minta Polisi Usut
Kasus penipuan dan pencucian uang dengan tersangka Doni Salmanan belum mengungkap siapa bos Quotex.
Editor:
Mega Nugraha
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex. Dia kemduian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 13 jam. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI )
Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ancaman pidana di pasal yang menjerat Doni Salmanan yakni 20 tahun penjara.