Korban Pertanyakan Siapa Bos Doni Salmanan saat Jalankan Quotex, Minta Polisi Usut

Kasus penipuan dan pencucian uang dengan tersangka Doni Salmanan belum mengungkap siapa bos Quotex.

Editor: Mega Nugraha
Doni Salmanan tiba di Bareskrim Polri pada Selasa (8/3/2022). Ia menjalani pemeriksaaan perdana sebagai saksi atas kasus dugaan penipuan berkedok trading melalui binary option Quotex. Dia kemduian ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan 13 jam. (KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI ) 

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Doni Salmanan termaktub dalam pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dan atau pasal 378 KUHP dan pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Ancaman pidana di pasal yang menjerat Doni Salmanan yakni 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Anggap Kasusnya Jalan di Tempat, Korban Quotex Pertanyakan Pengusutan Dalang di Balik Doni Salmanan,

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved