Dua Pasal di KUHP Ini Bisa Bebaskan Amaq Sinta dari Pidana Setelah Habisi Begal untuk Membela Diri
- Nama Murtede alias Amaq Sinta (34) yang jadi tersangka karena melawan begal hingga tewas jadi perhatian karena dia jadi tersangka.
Saat polisi datang, Amaq Sinta sedang berada di rumah keluarganya.Polisi juga membawa sepeda motor miliknya.
Pada malam harinya, ia dijemput polisi tanpa perlawanan. Karena kedatangan polisi itulah, peristiwa yang dialaminya diketahui banyak orang.
Keluarga berharap, Amaq Sinta bebas dari jerat hukum karena pembunuhan itu akibat membela diri.
Jika Terbukti, Bisa Bebas
Penetapan tersangka Amaq Sinta merupakan bagian dari proses hukum. Sekalipun dia membela diri, perlu pembuktian di persidangan.
Karena itu, dia ditetapkan tersangka. Hanya saja, banyak pihak yang menyayangkan kenapa dia harus ditahan.
Melihat kasusnya, Amaq Sinta bisa dibebaskan hakim dari dari tuntutan jaksa. Dasar hukumnya, Pasal 48 KUH Pidana yang isinya:
Orang yang melakukan tindak pidana karena pengaruh daya paksa, tidak dapat dipidana.
Kemudian, juga diatur di Pasal 49 ayat 1 dan 2 KUH Pidana
1) Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta Benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.
(2) Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.
Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Mataram, Samsul Hidayat, menjelaskan, berdasarkan persepektif hukum pidana, seseorang bisa ditetapkan menjadi tersangka tindak pidana jika memenuhi dua syarat.
Yakni melakukan perbuatan yang dilarang undang-undang pidana dan tidak ada alasan penghapus pidana pada diri pelaku.
"Jika dikaitkan dengan kasus Amaq Sinta, maka tindakan Amaq Sinta belum dapat melakukan tindak pidana. Benar dia melakukan perbuatan yang telah memenuhi rumusan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, akan tetapi dia memiliki alasan penghapus pidana bisa berupa alasan pembenar atau alasan pemaaf, misalnya membela diri secara terpaksa, sehingga belum bisa dikatakan tindak pidana karena tersangka memiliki alasan penghapus pidana yang diatur dalam pasal 49 KUHP, " jelas Samsul.
Respon Bareskrim