Kapan THR untuk PNS, P3K dan Honorer Jawa Barat Akan Cair? Ini Kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah

Tak lama lagi PNS di Pemprov Jabar rencananya akan menerima tunjangan hari raya.

Ilustrasi THR. 

Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar, Yerry Yanuar, mengatakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat masih menunggu arahan dari Pemerintah Pusat terkait dengan pencairan THR PNS dan P3K tahun ini.

Seperti diketahui, pemberian THR ini sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Pencairan THR PNS, P3K, dan Honorer, masih menunggu peraturan menteri sebagai pedoman dan petunjuk teknis dari kebijakan yang telah ditetapkan oleh Presiden, yang selanjutnya akan ditindaklanjuti dengan peraturan gubernur," katanya melalui ponsel, Jumat (15/4/2022).

Ia mengatakan masih mengenai hari raya, pihaknya pun masih menunggu sueat edaran dari KPK mengenai kebijakan memberi atau menerima hadiah selama masa Lebaran bagi ASN.

"Untuk penerimaan parsel, biasanya setiap tahun ada SE dari KPK terkait pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya, di mana dalam SE mengatur pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib memberi teladan dengan tidak meminta, memberi, dan menerima gratifikasi, yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban. Untuk tahun ini masih menunggu SE terbaru," katanya.

Selain itu dalam PP 94/2021 tentang Disiplin PNS, ada ketentuan dilarang menerima hadiah dalam bentuk apapun.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah yang mengatur soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

Pernyataan itu disampaikan Jokowi melalui keterangan pers yang disiarkan melalui akun Youtube Sekretariat Presiden, Kamis (14/4/2022).
 
"Pada 13 April 2022, saya telah menandatangani Peraturan Pemerintah tentang Pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk seluruh ASN, TNI, Polri, ASN Daerah, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Pejabat Negara," kata Jokowi.

Hal ini menandakan THR dan gaji ke-13 akan cair dalam waktu dekat, khususnya THR Lebaran 2022.

Rincian lebih lanjut akan diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan atau Peraturan Kepala Daerah.

Selain itu, pemerintah juga akan memberikan tambahan berupa 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk ASN, TNI, dan Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja.

"Kebijakan ini merupakan wujud penghargaan atas kontribusi aparat pusat dan aparat daerah dalam menangani pandemi Covid," tutur Jokowi.

Adanya tambahan 50 persen Tukin ini diharapkan akan menambah daya beli masyarakat, sehingga membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional pasca-pandemi 2 tahun terakhir.

THR Lebaran bagi ASN dipastikan akan cair pada 2022, tetapi belum diketahui waktu pasti pencairan atau penyaluran dana tersebut.

Jika mengacu pada Permenekeu Nomor 42/PMK.05/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian THR dan Gaji Ke-13, THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal hari raya.

Namun, saat itu Indonesia masih ada di tengah kondisi pandemi Covid-19 yang belum terkendali.

Sehingga, pemerintah memberi keringanan, jika belum bisa membayarkan THR sebelum hari raya, maka uang tersebut dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya.

Dalam konteks pekerja atau buruh yang bekerja di perusahaan atau instansi swasta, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan telah menetapkan pembayaran THR 2022 tidak boleh dilakukan secara dicicil. Perusahaan harus membayar THR pekerjanya secara sekaligus.

Adapun THR paling lambat harus sudah diberikan 7 hari sebelum hari raya.

Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Besaran THR untuk ASN 2022 belum diketahui secara pasti, karena belum ada petunjuk teknis yang dikeluarkan pemerintah.

Namun, jika mengacu pada juknis tahun lalu, THR ini terdiri dari sejumlah komponen, salah satu komponen utamanya adalah gaji pokok.

Berikut besaran gaji pokok ASN berdasarkan golongannya merujuk PP Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan kedelapan belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraguran Gaji Aparatur Sipil Negara:

Gaji pokok PNS Golongan I:

Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Selain gaji pokok, masih ada beberapa komponen lain untuk menentukan berapa banyak THR yang diperoleh seorang ASN di tahun 2021, yakni tunjangan keluarga, tunjangan pangan dalam bentuk uang, dan tunjangan jabatan atau tunjangan umum sesuai jabatannya dan/ atau pangkatnya.

Baca juga: Kabar Baik, THR ASN, TNI, dan Polri Segera Cair, Ini Jadwal dan Besarannya, Juga Bocoran Gaji ke-13

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved