Polda Jabar Ungkap Penimbunan BBM Solar Subsidi, Dijual ke Industri dan Untung Rp 3.850 per Liter
Arief mengatakan mereka menjual solar subsidi itu dengan harga Rp 9.000 per liter yang diketahui harga normal dari SPBU Rp 5.150 per liter.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Disretkrimsus) Polda Jawa Barat, mengungkap dua kasus penimbuban bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar sebanyak 25.000 liter.
Diduga, kasus penimbunan BBM jenis solar itu dilakukan di Tasikmalaya dan Indramayu yang hendak dijual ke industri dengan harga non subsidi.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jawa Barat, Kombes Arief Rachman, mengatakan, kasus pertama itu terjadi di Tasikmalaya pada Jumat (8/4/2022) dengan total lima tersangka ditangkap berinisial TS, DS, KS, ZX dan SN.
Kasus kedua terjadi di Indramayu pada Selasa (12/4/2022) dengan total dua tersangka dua tersangka berinisial SD dan WW.
"Jadi modus yang dilakukan para tersangka di kedua TKP itu, dengan cara membeli solar di SPBU menggunakan dua truk tangki yang sudah dimodifikasi. Lalu tersangka memindahkan solar ke penampungan yang telah disiapkan," ujar Arief di Mapolda Jawa Barat, Rabu (13/4/2022).
Baca juga: Ada Penimbunan 50 Ton Solar Subsidi di Bogor, Polisi Amankan 12 Orang
Lebih lanjut, Arief mengatakan mereka menjual solar subsidi itu dengan harga Rp 9.000 per liter yang diketahui harga normal dari SPBU Rp 5.150 per liter.
Dengan begitu, mereka mengambil keuntungan sebesar Rp 3.850 per liter.
Arief mengatakan, para tersangka telah beraksi selama empat bulan. Dari empat bulan tersebut, polisi berhasil menyita 25.000 liter setara dengan 2,2 ton dari kedua TKP.
"Total keuntungan dari barang bukti yang diamankan sebesar Rp 465 juta," kata Arief.
Aksi penimbunan ini terjadi, menurut Arief, karena langkanya BBM jenis solar di beberapa wilayah sehingga para tersangka memanfaatkan hal tersebut.
Baca juga: Berpotensi Terjadi Penimbunan dan Aksi Borong, Polres Majalengka Awasi Penjualan Minyak Goreng
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Ibrahim Tompo, mengatakan kasus ini berawal dari pengembangan penyelidikan tim gabungan dari Satgas Gabungan BPH Migas, Satgas BBM, Ditkrimsus Polda Jawa Barat, dan Stakeholder terkait.
Ketujuh tersangka diancam dengan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak Bumi dan Gas sebagaimana diubah UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 55 KUHP.
Mereka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/barang-bukti-dalam-kasus-penimbunan-BBM-jenis-solar-sebanyak-25000-liter.jpg)