Kini Sah, Ini 10 Poin Penting UU Tindak Pidana kekerasan Seksual, Termasuk Pemaksaan Perkawinan

Dengan disahkannya UU TPKS, diharapkan ada payung perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

Tangkap layar akun YouTube DPR RI
Puan Maharani sahkan RUU TPKS. 

Alat bukti lain berupa informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan

8. Korban berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan

Pada Pasal 24, disebutkan, korban TPKS berhak mendapatkan restitusi dan layanan pemulihan. Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

  • Ganti kerugian atas kehilangan kekayaan atau penghasilan
  • Ganti kerugian yang ditimbulkan akibat penderitaan yang berkaitan langsung sebagai akibat tindak pidana
  • Penggantian biaya perawatan medis dan/atau psikologis, dan/atau
  • Ganti kerugian atas kerugian lain yang diderita korban sebagai akibat tindak pidana

Sebagai informasi, jika pelaku tidak mampu membayar Restitusi, maka pelaku dikenai pidana penjara pengganti paling lama 1 (satu) tahun.

9. Korban TPKS berhak mendapatkan pendampingan

Dalam UU TPKS Pasal 27 sampai Pasal 29, korban atau setiap orang yang mengetahui atau menyaksikan terjadinya TPKS bisa melaporkan kepada kepolisian, UPTD PPAD, atau lembaga penyedia layanan, baik di tempat korban berada maupun di tempat kejadian perkara.

Nantinya, UPTD PPAD atau lembaga penyedia layanan wajib memberikan pendampingan dan layanan yang dibutuhkan korban serta membuat laporan kepada kepolisian.

10. Tidak ada restorative justice

Dikutip dari Kompas.com, (23/2/2022), penyelesaian perkara tindak pidana kekerasan seksual tidak akan bisa menggunakan pendekatan restorative justice.

Pendekatan restorative justice sendiri merupakan penyelesaian suatu perkara dengan menitikberatkan pada kondisi terciptanya keadilan dan keseimbangan bagi pelaku tindak pidana serta korban.

“Dalam RUU itu, penyelesaian kekerasan tindak pidana seksual tidak boleh menggunakan pendekatan restorative justice, tidak boleh,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Eddy Hiariej.

Ketentuan tersebut, menurut Eddy guna menghindari upaya-upaya penyelesaian dengan uang.

Menilik dari beberapa kasus kekerasan seksual yang terjadi, pelaku secara ekonomi lebih mampu daripada korban.

Kasus tersebut pun selesai dengan pemberian sejumlah uang tanpa adanya proses hukum. Itulah 10 poin penting dari UU TPKS yang disahkan hari ini, Selasa (12/4/2022) oleh DPR.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Poin Penting UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS)"

Sumber: Kompas
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved