Kini Sah, Ini 10 Poin Penting UU Tindak Pidana kekerasan Seksual, Termasuk Pemaksaan Perkawinan
Dengan disahkannya UU TPKS, diharapkan ada payung perlindungan bagi korban kekerasan seksual.
Pada Pasal 6, disebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi dengan kekerasan atau ancaman kekerasan bisa dipidana karena pemaksaan sterilisasi dengan pidana penjara paling lama 9 tahun dan/atau denda Rp 200 juta.
Kemudian, UU ini juga mengatur ketentuan perihal jerat pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan, termasuk di dalamnya pemaksaan perkawinan antara korban dan pelaku pemerkosaan.
Ketentuan pidana bagi pelaku pemaksaan perkawinan tertuang di dalam Pasal 10 UU TPKS.
Pada Pasal 10 Ayat (1) UU TPKS dijelaskan, setiap orang secara melawan hukum memaksa, menempatkan seseorang di bawah kekuasaannya atau orang lain, atau menyalahgunakan kekuasaannya untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perkawinan dengannya atau dengan orang lain, dipidana karena pemaksaan perkawinan.
Pelaku bisa terancam pidana paling lama 9 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 200 juta.
5. Pelaku tidak hanya dikenai pidana dan denda
Dalam Pasal 11, dijelaskan bahwa selain pidana penjara dan pidana denda, pelaku TPKS dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- Pencabutan hak asuh anak atau pengampunan
- Pengumuman identitas pelaku
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, dan/atau
- Pembayaran Restitusi
Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku atau pihak ketiga berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atas kerugian material atau immaterial yang diderita Korban atau ahli warisnya.
6. Korporasi yang melakukan TPKS bisa dikenai pidana dan denda
Dalam Pasal 13, dijelaskan, pihak korporasi yang melakukan TPKS dapat dikenai denda sekitar Rp 200 juta sampai Rp 2 miliar.
Selain itu, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
- Pembayaran Restitusi
- Pembiayaan pelatihan kerja
- Perampasan keuntungan yang diperoleh dari TPKS
- Pencabutan izin tertentu penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korperasi
- Pembubaran korporasi
7. Keterangan saksi/korban dan 1 alat bukti sudah cukup menentukan terdakwa
Dalam Pasal 20, disebutkan bahwa keterangan saksi dan/atau korban TPKS dan 1 alat bukti yang sah sudah dapat menentukan seseorang menjadi terdakwa.
Alat bukti yang sah dalam pembuktian TPKS yakni:
- Keterangan saksi
- Keterangan ahli
- Surat
- Petunjuk
- Keterangan terdakwa