KSPI Nilai Tak Ada Hal Baru di SE Menteri Ketenagakerjaan, THR Memang Tidak Boleh Dicicil
Tidak ada hal baru dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Ketua Umum Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat, Roy Jinto Ferianto, mengatakan tidak ada hal baru dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/HK.04/IV/2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia.
Dia mengatakan, isi dari SE tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4 Tahun 1994 Tentang THR Keagamaan bagi Pekerja di Perusahaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan juncto Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
"Mengenai THR harus dibayarkan satu bulan upah dan tujuh hari sebelum hari raya dan sudah tidak dicicil, sebenarnya ini bukan hal yang baru. Itu sesuai Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 1994 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan dan kemudian diubah oleh Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016, jelas bahwa THR itu satu bulan upah dan diberikan kepada pekerja yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara profesional dan lebih daripada satu tahun," katanya melalui ponsel, Selasa (12/4/2022).
Namun pada saat pandemi 2020-2021, katanya, justru menteri membuat SE yang bertentangan dengan peraturan menteri yaitu dengan memperbolehkan THR dicicil atau pun ditunda, padahal peraturan menterinya sendiri tidak berubah.
"Jadi dengan hari ini dikembalikan kepada Permen 6 Tahun 2016 tersebut artinya bahwa itu adalah hal yang sudah memang aturan normatifnya begitu, jadi sudah tidak ada yang berubah, jadi kembali kepada aturan normalnya memang seperti itu dan memang THR enggak boleh dicicil dan enggak boleh juga ditangguhkan," katanya.
Dia pun mendorong semua perusahaan membayarkan THR sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Artinya pihaknya akan terus mengawasi pelaksanaan pembayaran THR bersama pemerintah.
"Posko pengaduan sudah pasti di provinsi dan setiap kabupaten kota sudah pasti menjadi posko pengaduan THR, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya," katanya.
Kemudian yang harus diastikan adalah bagaimana pengawasan penegakkan hukum pelaksanaan THR ini yang akan dilakukan oleh pemerintah.
"Berkaca dua tahun terakhir dari tahun 2020 sampai 2021 masih ada sampai saat ini THR-nya belum dibayarkan. Pada 2020 itu ada tiga perusahaan yang nunggak ya, kemudian di tahun 2021 ini ada satu perusahaan yang sampai saat ini belum bayar," tuturnya. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-uang-bantuan-sosial.jpg)